Pemilu 2024

Bagaimana Cara Nyoblos Tanpa Membawa C6 Saat Pemungutan Suara Pemilu 2024? Pastikan Sudah Punya KTP!

Bagi pemilih yang belum menerima formulir C6 sampai satu hari sebelum pemungutan suara, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan.

Editor: Peggy Dania
Dok. KPU
Contoh Formulir C6 pemilu 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Menjelang Pemilu 2024 penting bagi setiap pemilih untuk memahami prosedur yang ada, terutama jika menghadapi situasi tidak menerima formulir C6.

Pemilu merupakan hak setiap warga negara yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Formulir C6 adalah surat pemberitahuan yang dikirimkan kepada pemilih sebagai konfirmasi tempat dan waktu pencoblosan.

Namun, tidak adanya atau absennya formulir ini bukanlah penghalang untuk berpartisipasi dalam pemungutan suara.

Bagi pemilih yang belum menerima formulir C6 sampai satu hari sebelum pemungutan suara, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan.

Pemilih disarankan untuk segera menghubungi atau mendatangi Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di area masing-masing.

KPPS nantinya akan memeriksa keberadaan nama pemilih dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dan menyediakan surat pemberitahuan langsung di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Jika formulir C6 hilang atau rusak, atau jika pemilih tidak sempat menerima formulir tersebut, mereka tetap diperbolehkan datang ke TPS pada hari pemungutan suara.

Yang penting sudah membawa dokumen kependudukan seperti e-KTP

e-KTP ini berfungsi sebagai bukti identitas diri dan memastikan pemilih terdaftar dalam DPT.

Cara Mengecek TPS Dimana untuk Nyoblos di Pemilu 2024, Bisakan Memilih jika Undangan Form C6 Hilang?

Untuk kasus di mana pemilih terdaftar tetapi belum memiliki e-KTP, dokumen pengganti yang diterima adalah surat keterangan perekaman e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Cara Cek Status Pemilih Pemilu 2024
 
Mengingat pentingnya partisipasi dalam pemilihan umum, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia memfasilitasi warganya untuk memeriksa status pendaftaran sebagai pemilih untuk Pemilu 2024.

Berikut caranya dengan membuka situs cekdptonline.kpu.go.id. Klik Disini

Kunjungi situs resmi Cek DPT Online yang akan mengarahkan Anda ke halaman khusus untuk pengecekan data pemilih di cekdptonline.kpu.go.id.

Terdapat formulir “Pencarian Data Pemilih” dimana Anda perlu memasukkan NIK Anda yang berjumlah 16 digit.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved