Pemilu 2024

Jumlah Surat Suara Pada Pemilu 2024 Lengkap dengan Jenis Warnanya

Indonesia bersiap menyambut Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 yang akan berlangsung pada Rabu, 14 Februari 2024.

Editor: Jimmi Abraham
KPU RI
Jenis surat suara saat Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 yang akan berlangsung pada Rabu, 14 Februari 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Indonesia bersiap menyambut Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 yang akan berlangsung pada Rabu, 14 Februari 2024.

Pada hari tersebut, Warga Negara Indonesia (WNI) akan aktif berpartisipasi dalam proses demokrasi.

Dengan memberikan suaranya untuk memilih calon presiden/wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Seiring dengan mendekatnya tanggal pemungutan suara, penting bagi masyarakat untuk memahami berbagai aspek yang terkait dengan proses pemilihan tersebut.

Salah satu hal yang perlu diketahui adalah jenis-jenis surat suara yang akan digunakan dalam Pemilu 2024.

Wajib Diketahui! Kriteria Surat Suara Sah Saat Pencoblosan Pemilu 2024

Jenis Surat Suara

Terdapat lima jenis surat suara yang akan digunakan dalam Pemilu 2024, masing-masing dengan warna yang berbeda. Warna surat suara menandakan kategori pemilihan yang berbeda, sehingga memudahkan pemilih untuk memilih calon sesuai dengan preferensinya.

Berikut adalah daftar jenis surat suara beserta warna kategorinya:

1. Surat Suara Abu-abu

Khusus untuk pemilihan presiden dan wakil presiden.

Pemilih akan memberikan suaranya untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden favorit.

2. Surat Suara Kuning

Merupakan surat suara untuk pemilihan anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah).

Pemilih akan memilih perwakilan daerahnya untuk duduk di tingkat nasional.

APA yang Dimaksud dengan Daftar Pemilih Khusus Lengkap Syarat Datang ke TPS

3. Surat Suara Merah

Digunakan untuk pemilihan anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).

Pemilih akan memilih calon anggota legislatif yang akan mewakili mereka di tingkat nasional.

4. Surat Suara Biru

Merupakan surat suara untuk pemilihan anggota DPRD tingkat provinsi.

Pemilih akan memilih wakil rakyat di tingkat provinsi.

5. Surat Suara Hijau

Digunakan untuk pemilihan anggota DPRD tingkat kabupaten/kota.

Pemilih akan memilih perwakilan di tingkat lokal, sesuai dengan daerah tempat tinggal mereka.

PERHATIAN! Ini Pengumuman untuk Warga Belum Dapat Surat Undangan Nyoblos Pemilu 2024

Penting untuk diingat bahwa setiap suara memiliki dampak besar dalam menentukan arah dan kepemimpinan negara. Oleh karena itu, partisipasi aktif dalam Pemilu 2024 merupakan kewajiban warga negara untuk menjaga demokrasi dan menentukan masa depan bangsa.

Melalui proses pemilihan ini, diharapkan Indonesia dapat memilih pemimpin dan wakil rakyat yang mampu membawa negara ini menuju kemajuan dan kesejahteraan.

Semua pihak, baik pemilih maupun penyelenggara Pemilu, diharapkan dapat menjalankan proses ini dengan penuh tanggung jawab, transparansi, dan integritas untuk memastikan tercapainya hasil yang adil dan representatif.

(*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved