Pemilu 2024
Wajib Diketahui! Kriteria Surat Suara Sah Saat Pencoblosan Pemilu 2024
Pada Rabu, 14 Februari 2024, Indonesia akan menggelar Pemilihan Umum (Pemilu) sebagai momen penting untuk menentukan wakil rakyat dan pemimpin negara.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Berikut ini informasi mengenai kriteria surat suara sah saat Pemilihan Umum 2024.
Pada Rabu, 14 Februari 2024, Indonesia akan menggelar Pemilihan Umum (Pemilu) sebagai momen penting untuk menentukan wakil rakyat dan pemimpin negara.
Proses demokrasi ini melibatkan partisipasi aktif dari seluruh masyarakat, yang akan memberikan suaranya untuk menentukan arah dan kepemimpinan negara selama periode mendatang.
Dalam pelaksanaan Pemilu 2024, unsur krusial yang perlu diperhatikan adalah kriteria surat suara yang diakui sah.
Kriteria ini membantu memastikan integritas dan validitas hasil pemilihan serta memberikan jaminan bahwa suara masyarakat benar-benar mencerminkan pilihan mereka.
• PERHATIAN! Ini Pengumuman untuk Warga Belum Dapat Surat Undangan Nyoblos Pemilu 2024
Sejumlah kriteria surat suara wajib diketahui khusus bagi pemilih.
Semua kriteria tersebut telah diatur secara rinci dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.
Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh tahapan pemilu dilaksanakan secara transparan, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penting bagi masyarakat untuk memahami kriteria-kriteria tersebut dan mengikuti petunjuk dengan cermat saat memberikan suara.
Dengan pemahaman yang baik terkait surat suara yang sah, masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi dalam Pemilu 2024 dengan bijak, menjaga integritas proses pemilihan, dan memastikan bahwa suara mereka memiliki dampak yang signifikan dalam pembentukan pemerintahan dan perwakilan di tingkat nasional dan daerah.
• Sebanyak 372 Personel Polres Landak Bergeser Untuk Pengamanan TPS di Pemilu 2024
Merujuk Pasal 53 PKPU Nomor 25 Tahun 2023, berikut penjelasan lebih rinci mengenai sejumlah kriteria surat suara yang dinyatakan sah sehingga terhitung dalam penghitungan suara pada Pemilu 2024:
Surat Suara Sah Untuk Pilpres
1. Tanda coblos pada 1 (satu) kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, foto pasangan calon, nama pasangan calon, atau tanda gambar partai politik, dinyatakan sah untuk pasangan calon yang bersangkutan.
Anak Milenial, Raih Suara Tertinggi di Pileg, Bobby Erianto Resmi Jadi Anggota DPRD Sintang |
![]() |
---|
Namanya Sempat Disebut di SK, Heri Jambri Pilih Tak Dilantik Jadi Dewan Karena Maju Pilkada Sintang |
![]() |
---|
Menjabat Periode Keempat, Abu Bakar Ketua DPRD Sambas Sementara |
![]() |
---|
DAFTAR Anggota DPRD Sambas 2024-2029! Berikut 45 Anggota DPRD Sambas yang Dilantik |
![]() |
---|
DAFTAR Anggota DPRD Ketapang 2024-2029! Berikut Nama-nama yang Dilantik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.