Pemilu 2024

Contoh Surat Suara yang Tidak Sah Pada Pemilu 2024

Seperti diketahui ada lima Surat Suara yang bakal dicoblos oleh para pemilih pada Rabu 14 Februari 2024.

TRIBUNPONTIANAK/MARPINA SINDIKA WULANDARI
Kondisi surat suara yang dinyatakan tidak sah oleh KPU Sekadau. Cek contoh atau tanda-tanda surat suara tidak sah dalam artikel ini 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut contoh atau tanda-tanda Surat Suara tidak sah pada Pemilu 2024.

Seperti diketahui ada lima Surat Suara yang bakal dicoblos oleh para pemilih pada Rabu 14 Februari 2024.

Lima surat suara itu ialah Surat Suara Pilpres, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota.

Untuk urusan mencoblos juga ada aturan yang mengatur sah tidaknya suara yang disalurkan.

Sejatinya, Surat Suara sah dan tidaknya sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Lalu bagaimana contoh atau tanda-tanda Surat Suara yang tidak sah tersebut?

Baca juga: Apa Syarat Surat Suara Pemilu 2024 Dinyatakan Sah?

1. Surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tidak sah, apabila:

a. Tidak ada tanda coblosan pada surat suara;

b. Terdapat coblosan di lebih dari satu kolom pasangan calon; dan

c. Ada coblosan terdapat di bagian lain surat suara (selain di bagian kolom salah satu pasangan calon).

2. Surat suara untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tidak sah, apabila:

a. Tidak ada tanda coblos pada nomor atau tanda gambar Partai Politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di kolom yang disediakan.

3. Surat suara untuk Pemilu Anggota DPD tidak sah, apabila:

a. Tak ada coblosan pada calon manapun;

b. Terdapat beberapa coblosan di lebih dari satu pasangan calon.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved