CATAT 3 Syarat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Bisa Menang Satu Putaran
Pasal 416 ayat 1 UU Pemilu yang mengatur soal syarat Pilpres dapat berlangsung satu putaran, yakni sebagai berikut.
Editor:
Syahroni
Dengan begitu, putaran kedua hanya akan diikuti oleh dua paslon yang mendapat perolehan suara paling tinggi.
Sementara paslon dengan perolehan suara paling sedikit akan dinyatakan gugur.
Namun, jika tiga paslon mendapat suara yang sama, pemenang Pilpres 2024 akan ditetapkan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas dan berjenjang.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasa 416 ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "3 Syarat Pilpres Satu Putaran, Apa Saja?",
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
Baca Juga
| Wabup Landak Erani Ingatkan Percepat Pekerjaan Fisik di OPD |
|
|---|
| Informasi Dugaan Percobaan Penculikan, Tjhai Bui Liong Imbau Warga Tetap Waspada |
|
|---|
| Wabup Sambas Sebut Wewenang Penentuan Kawasan Hutan pada Pemerintah Pusat |
|
|---|
| Wabup Amru Dorong Regenerasi Peduli Hak Anak di Kayong Utara |
|
|---|
| Muhammadin Tanggapi Kasus Dugaan Penculikan Siswi MTSN Singkawang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Berikut-ini-tata-cara-pencoblosan-Pemilihan-Umum-Pemilu-2024.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.