CATAT 3 Syarat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Bisa Menang Satu Putaran

Pasal 416 ayat 1 UU Pemilu yang mengatur soal syarat Pilpres dapat berlangsung satu putaran, yakni sebagai berikut.

Editor: Syahroni
KPU RI
Daftar 5 surat suara yang diterima pemilih pada Pemilu tahun 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemungutan suara dalam Pilpres akan dilangsungkan Rabu 14 Februari 2024.

Dalam Pilpres diatur pasangan calon bisa menang satu putaran jika terdapat Paslon lebih dari dua.

Melansir dari pemberitaan Kompas ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi pasangan calon jika dinyatakan menang dalam satu putaran.

Pasangan calon dinyatakan menang jika memenuhi beberapa syarat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasal 416 ayat 1 UU Pemilu yang mengatur soal syarat Pilpres dapat berlangsung satu putaran, yakni sebagai berikut.

Baca juga: APA yang Dimaksud dengan Daftar Pemilih Khusus Lengkap Syarat Datang ke TPS

3 syarat Pilpres satu putaran

Pilpres 2024 bisa berlangsung satu putaran apabila hasil Pilpres memenuhi 3 syarat yang sudah ditetapkan.

- Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 416 ayat 1 Undang-Undang Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017. Mengacu pada regulasi di atas, berikut 3 syarat Pilpres 2024 satu putaran:

- Paslon capres dan cawapres mengantongi suara lebih dari 50 persen dari total jumlah suara dalam Pilpres 2024

- Capres dan cawapres menang lebih dari setengah provinsi di Indonesia, atau minimal 20 dari 38 provinsi di Indonesia

Meraih minimal 20 persen suara dari setengah provinsi di Indonesia

Sebagai contoh, apabila paslon X menang atas pasangan Y dan Z dengan perolehan suara lebih dari 50 persen dan unggul di 25 dari 38 provinsi, paslon X yang akan dinyatakan menang dan Pilpres dilakukan satu [putaran.

Skenario pilpres dua putaran Apabila tidak ada paslon yang mencapai syarat sesuai dengan aturan di atas, Pilpres akan dilanjutkan ke putaran kedua.

Skenarion Pilpres dua putaran itu diatur dalam Pasal 416 ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 sebagai berikut:

"Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden."

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved