Cara Nyoblos di TPS Pemilu Rabu 14 Februari Lengkap Dokumen yang Perlu Dibawa

Jika sudah lengkap warga dapat menggunakan hak pilihnya atau datang ke TPS mulai pukul 07.00 pagi hingga pukul 13.00 WIB atau waktu setempat.

Editor: Zulkifli
.
Ilustrasi Pemilu - Berikut waktu dan jam pemungutaan suara Pemilu Rabu 14 Februari 2024. ?(Ilustrator: Kompas.com/Andika Bayu Setyaji) 

Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pemilih harus:

- Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;

- Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota.

- Mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk anggota DPD.

- Setelah mencoblos, lipatlah surat suara seperti semula.

- Masukan surat suara ke kotak suara yang tersedia.

- Datangi petugas KPPS untuk mencelupkan satu jari ke tinta sebagai tanda telah memberikan hak suara anda pada Pemilu 2024.

Baca juga: Apa Itu Sekolah Inklusi? Bakal Hadir 10 Sekolah Jenjang SMA/SMK Sederajat di Kalbar

Dokumen yang perlu di bawa saat Pemilu Rabu 14 Februari 2024

Pemilih terdaftar di DPT :

- KTP el atau Suket

- Form Model C pemberitahuan KPU ( Dibagikan paling lambat H-3 pemngutan suara)

Pemilih DPTb :

- KTP Elektronik atau Suket

- Model A Surat Pindah Pemilih

Pemilih terdaftar DPK :

- KTP Alektronik atau Suket

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved