Cara Nyoblos di TPS Pemilu Rabu 14 Februari Lengkap Dokumen yang Perlu Dibawa
Jika sudah lengkap warga dapat menggunakan hak pilihnya atau datang ke TPS mulai pukul 07.00 pagi hingga pukul 13.00 WIB atau waktu setempat.
Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pemilih harus:
- Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
- Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota.
- Mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk anggota DPD.
- Setelah mencoblos, lipatlah surat suara seperti semula.
- Masukan surat suara ke kotak suara yang tersedia.
- Datangi petugas KPPS untuk mencelupkan satu jari ke tinta sebagai tanda telah memberikan hak suara anda pada Pemilu 2024.
Baca juga: Apa Itu Sekolah Inklusi? Bakal Hadir 10 Sekolah Jenjang SMA/SMK Sederajat di Kalbar
Dokumen yang perlu di bawa saat Pemilu Rabu 14 Februari 2024
Pemilih terdaftar di DPT :
- KTP el atau Suket
- Form Model C pemberitahuan KPU ( Dibagikan paling lambat H-3 pemngutan suara)
Pemilih DPTb :
- KTP Elektronik atau Suket
- Model A Surat Pindah Pemilih
Pemilih terdaftar DPK :
- KTP Alektronik atau Suket
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
Warga Yuka Pontianak Gali Potensi dan Harapan untuk Kawasan Lebih Maju |
![]() |
---|
Buron 15 Hari, Pelaku Pembacokan di Kayan Hilir Sintang Akhirnya Ditangkap, Polisi Dalami Motifnya |
![]() |
---|
Wagub Kalbar Apresiasi Inovasi Konverter Kit Mesin BBM ke BBG, Dorong Patenkan Produk Putra Daerah |
![]() |
---|
Sungai Tercemar Merkuri Akibat PETI, Bisa Dampak Kesehatan dari Sistem Syaraf hingga Kematian |
![]() |
---|
Harga Beras di Pasar Sambas Stabil, Dinas Perdagangan Gencar Operasi Pasar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.