Cara Nyoblos di TPS Pemilu Rabu 14 Februari Lengkap Dokumen yang Perlu Dibawa

Jika sudah lengkap warga dapat menggunakan hak pilihnya atau datang ke TPS mulai pukul 07.00 pagi hingga pukul 13.00 WIB atau waktu setempat.

Editor: Zulkifli
.
Ilustrasi Pemilu - Berikut waktu dan jam pemungutaan suara Pemilu Rabu 14 Februari 2024. ?(Ilustrator: Kompas.com/Andika Bayu Setyaji) 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut alur atu cara pemilih menggunakan hak suara atau nyoblos di TPS pada Pemilu Rabu 14 Februari 2024 lengkap dokumen yang perlu dibawa.

Warga Negara Indonesia (WNI) yang bersiap menggunakan hak suaranya besok agar tidak lupa mempersiapkan diri, terutama dokumen yang perlu di bawa.

Ini penting agar menunjang kelancaran proses penggunaan hak pilih agar sah sesuai ketentuan. 

Adapun dokumen tersebut seperti KTP Elektronik, atau Suket, Form Model C pemberitahuan KPU, bagi yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Adapun bagi pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilh Tambahan (DPTb) membawa KTP dan surat pindah memilih.

Baca juga: Doa Memulai Pekerjaan agar Aktivitas Rutin Sehari-hari Bernilai Berkah dan Ibadah serta Dimudahkan

Dan bagi yang terdaftar di DPK cukup membawa KTP dengan catatan tidak terdaftar di DPT namun memenuhi ketentuan sebagai pemilih sesuai aturan perundang-undangan.

Jika sudah lengkap warga dapat menggunakan hak pilihnya atau datang ke TPS mulai pukul 07.00 pagi hingga pukul 13.00 WIB atau waktu setempat.

Kemudian yang perlu di catat pula yakni bagi pemilih berstatus Daftar Pemilih Khusus (DPK) dapat menggunakan hak pilihnya yakni datang satu jam terakhir yaitu pukul 12.00 hingga pukul 13.00 WIB siang. 

Sebagai pengetahuan DPK adalah pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb dapat menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai alamat KTP elekronikl, dengan syarat memiliki KTP el.

Merujuk pada amanat Pasal 353 ayat 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,

Baca juga: CARA Memilih Tanpa Surat Undangan di TPS Besok Rabu 14 Februari, Pemilu 2024

Berikut ini alur tata cara menyoblos saat pemilu 2024.

- Gunakan hak suara di TPS pada hari Rabu 14 Februari 2024 pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat.

- Bawa surat undangan atau Formulir pemberitahuan (Model C-6) dan KTP elektronik.
Datang ke TPS untuk menyalurkan hak pilih.

- Isi daftar hadir dan serahkan surat undangan atau formulis C-6 dan KTP ke petugas KPPS.
Tunggu hingga dipanggil oleh petugas KPPS.

- Jika sudah dipanggil maka ambil surat suara dan pergi ke bilik pencoblosan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved