Pemilu 2024

Wajib Diketahui Pemilih Pemula! Ini Tata Cara Mencoblos Saat Pemilu 2024

Seperti diketahui Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dilaksanakan pada Rabu 14 Februari 2024.

Editor: Jimmi Abraham
KPU RI
Berikut ini tata cara pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dilaksanakan pada Rabu 14 Februari 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Salah satu informasi terpenting menjelang hari H Pemilu 2024 adalah tata cara pencoblosan.

Adapun informasi ini sangat berguna bagi pemilih pemula yang baru mencoblos pada Pemilu 2024 kali ini.

Seperti diketahui Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dilaksanakan pada Rabu 14 Februari 2024.

Di Pemilu edisi kali ini, masyarakat akan memilih calon Presiden/Wakil Presiden, DPD, anggota DPR RI dan DPRD tingkat provinsi serta kabupaten/kota.

Informasi mengenai tata cara pencoblosan Pemilu 2024 sangat penting, karna potensi kesalhan saat mencoblos bisa saja terjadi.

Berkas yang Dibawa saat ke TPS Pemilu 2024

- KTP atau surat keterangan (suket)

- Form C atau undangan nyoblos Pemilu 2024

- Cara Mencoblos Surat Suara di Pemilu 2024

Berikut cara mencoblos surat suara Pemilu 2024 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 353 Ayat (1).

1. Pemilih diharuskan terlebih dulu mengecek kondisi surat suara untuk memastikannya dalam kondisi baik dan belum tercoblos.

2. Pada saat di bilik suara, pemilih harus mencoblos surat suara dengan menggunakan paku di atas alas yang telah disediakan di TPS.

3. Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden.

4. Setelah mencoblos, kemudian lipatlah surat suara sesuai petunjuk.

5. Masukkan surat suara itu ke kotak yang tersedia.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved