Pemilu 2024

Solusi Jika Anda Tak Mendapatkan Undangan Pencoblosan Pemilu 2024

Jawabannya, tentu saja, adalah tetap memilih, asalkan nama pemilih terdaftar di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dituju.

Editor: Jimmi Abraham
Dok. KPU
Pada Rabu, 14 Februari 2024, seluruh rakyat Indonesia akan bersatu untuk melaksanakan Pemilihan Umum. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pada Rabu, 14 Februari 2024, seluruh rakyat Indonesia akan bersatu untuk melaksanakan hak demokrasi mereka melalui pemungutan suara serentak dalam Pemilihan Umum 2024.

Bagi para pemilih yang namanya tercatat di Daftar Pemilih Tetap (DPT), proses ini akan dimulai dengan menerima undangan mencoblos atau formulir C6.

Namun, apakah yang dapat dilakukan jika hingga hari pemungutan suara, undangan belum kunjung tiba?

Jawabannya, tentu saja, adalah tetap memilih, asalkan nama pemilih terdaftar di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dituju.

Selain itu, pemilih juga dapat mendatangi petugas KPPS atau RT di tempat terdekat.

Selain itu, pemilih dapat memastikan status keikutsertaan mereka dalam DPT dengan melakukan pengecekan melalui situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) di cekdptonline.kpu.go.id.

Berkas Apa Saja Yang Harus Dibawa Saat Nyoblos di Pemilu 2024? Berikut Tata Caranya Agar Suara Sah!

Proses ini sederhana, di mana pemilih hanya perlu memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) mereka pada kolom yang disediakan di situs tersebut.

Jika NIK yang dimasukkan terdaftar dalam DPT, situs akan memberikan informasi terkait TPS tempat pemilih dapat mencoblos.

Berikut cara cek DPT mana secara online, dikutip dari laman resmi KPU:

- Bukalah laman https://cekdptonline.kpu.go.id/

- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor paspor bagi pemilih di luar negeri

- Klik menu “Pencarian.”

- Setelah itu, situs akan menunjukkan berbagai identitas pemilih, mulai dari nama lengkap pemilih, nomor TPS, Nomor Kartu Keluarga, Kabupaten, kecamatan, kelurahan dan alamat potensial TPS.

Hasil Quick Count Pilpres 2024 ? Akses Link Berikut untuk Cek Hitung Cepat Hasil Pemilu 2024

Jika pemilih tidak terdaftar, situs akan menampilkan tulisan "data anda belum terdaftar".

Untuk pemilih yang tidak terdaftar tapi punya hak suara dapat menghubungi kantor KPU terdekat untuk memastikan data di DPT.

Mungkin ada kesalahan administratif atau kekeliruan teknis yang dapat diatasi untuk memastikan hak pilih pemilih tidak terganggu.

(*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved