Pemilu 2024

Cara Mengecek TPS Dimana?

Namun bagaimana jika KPPS belum memberikan undangan sedangkan sudah sudah terdaftar sebagai pemilih?

Tangkapan layar cekdptonline.kpu.go.id.
Tangkapan layar cara mengecek DPT hingga TPS 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pada Rabu 14 Februari 2024, pencoblosan dilakukan di Tempat Pemungutan Suara atau TPS.

Setiap TPS pun sudah memiliki daftar pemilih masing-masing.

Sehingga para pemilih harus melakukan pencoblosan untuk menyalurkan hak pilihnya melalui TPS yang telah ditetapkan.

TPS mana tempat mencoblos umumnya baru diketahui setelah dibagikan undangan dari KPPS.

Namun bagaimana jika KPPS belum memberikan undangan sedangkan sudah sudah terdaftar sebagai pemilih?

Komisi Pemilihan Umum atau KPU telah memberikan alternatif cara mengetahui TPS mana masing-masing para pemilih.

Baca juga: Kapan Penghitungan Suara Dimulai? Begini Alur dan Tata Cara Rekapitulasi Pemilu 2024

Satu diantara caranya ialah dengan melakukan pengecekan secara online.

Para pemilih dapat mengakses laman cekdptonline.kpu.go.id.

Setelahnya, para pemilih dapat memasukan Nomor Induk Kependudukan atau NIK.

Setelahnya baru klik bagian pencarian.

Jika NIK Anda telah terdaftar akan muncul nama pemilih dan TPS untuk mencoblos.

Namun jika kemudian data tersebut tidak ditemukan, para pemilih jika bisa melakukan pengecekan dengan manual.

Diantaranya adalah datang ke sekreteriat KPPS, PPS, PPK hingga KPU langsung.

Baca juga: Jadwal Pengumuman Hasil Pemungutan Suara Pemilu 2024 di Luar Negeri

Penampakan Surat Suara Pemilu 2019. Cek Cara Mengecek TPS pada Pemilu 2024 dalam artikel ini
Penampakan Surat Suara Pemilu 2019. Cek Cara Mengecek TPS pada Pemilu 2024 dalam artikel ini (Dok. Kompas.com)

Melansir PKPU nomor 3 tahun 2022, Berikut Tahapan Pemilu 2024 Terbaru

- 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024, Pemungutan dan Penghitungan Suara

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved