Pemilu 2024

Wajib Diketahui Pemilih Pemula! Ini Tata Cara Mencoblos Saat Pemilu 2024

Seperti diketahui Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dilaksanakan pada Rabu 14 Februari 2024.

Editor: Jimmi Abraham
KPU RI
Berikut ini tata cara pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dilaksanakan pada Rabu 14 Februari 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Salah satu informasi terpenting menjelang hari H Pemilu 2024 adalah tata cara pencoblosan.

Adapun informasi ini sangat berguna bagi pemilih pemula yang baru mencoblos pada Pemilu 2024 kali ini.

Seperti diketahui Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dilaksanakan pada Rabu 14 Februari 2024.

Di Pemilu edisi kali ini, masyarakat akan memilih calon Presiden/Wakil Presiden, DPD, anggota DPR RI dan DPRD tingkat provinsi serta kabupaten/kota.

Informasi mengenai tata cara pencoblosan Pemilu 2024 sangat penting, karna potensi kesalhan saat mencoblos bisa saja terjadi.

Berkas yang Dibawa saat ke TPS Pemilu 2024

- KTP atau surat keterangan (suket)

- Form C atau undangan nyoblos Pemilu 2024

- Cara Mencoblos Surat Suara di Pemilu 2024

Berikut cara mencoblos surat suara Pemilu 2024 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 353 Ayat (1).

1. Pemilih diharuskan terlebih dulu mengecek kondisi surat suara untuk memastikannya dalam kondisi baik dan belum tercoblos.

2. Pada saat di bilik suara, pemilih harus mencoblos surat suara dengan menggunakan paku di atas alas yang telah disediakan di TPS.

3. Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden.

4. Setelah mencoblos, kemudian lipatlah surat suara sesuai petunjuk.

5. Masukkan surat suara itu ke kotak yang tersedia.

6. Sebelum meninggalkan TPS, wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta.

Jadwal Perhitungan Suara Pemilu 2024 di Luar Negeri

Surat Suara Sah dan Tidak Sah

1. Surat suara sah, jika:

- Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS.

- Surat suara dalam keadaan baik (tidak rusak).

- Surat suara tidak terdapat tanda coretan.

- Dicoblos menggunakan alat cobos yang disediakan di TPS.

- Tanda coblos pada 1 (satu) kolom pasangan calon yang memuat nomor urut atau nama paslon atau foto paslon, dinyatakan sah untuk paslon yang bersangkutan.

- Tanda coblos lebih dari satu kali pada 1 (satu) kolom paslon yang memuat nomor urut, paslon, dan foto paslon, dinyatakan sah untuk paslon yang bersangkutan.

- Tanda coblos pada 1 (satu) kolom kosong tidak bergambar, dinyatakan sah untuk paslon yang tidak bergambar. Apabila penyelenggaraan pemilihan 1 (satu) paslon.

- Tanda coblos lebih dari satu kali pada 1 (satu) kolom kosong tidak bergambar, dinyatakan sah untuk paslon yang tidak bergambar, apabila penyelenggaraan pemilihan hanya 1 (satu) paslon.

Pemilu 2024, Kesbangpol Kalbar : Jangan Sampai Perbedaan Merusak Persaudaraan

2. Surat suara tidak sah, jika:

- Dicoblos bukan dengan paku atau alat yang disediakan.

- Dicoblos dengan rokok atau api.

- Surat suara rusak atau robek.

- Surat suara terdapat tanda atau coretan.

(*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved