Pemilu 2024
Larangan Saat Nyoblos di TPS Pemilu 2024 yang Wajib Diketahui
Di Pemilu edisi kali ini, masyarakat akan memilih calon Presiden/Wakil Presiden, DPD, anggota DPR RI dan DPRD tingkat provinsi serta kabupaten/kota.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemilu 2024 merupakan pesta demokrasi yang dinanti-nantikan oleh masyarakat Indonesia.
Seperti diketahui Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dilaksanakan pada Rabu 14 Februari 2024.
Di Pemilu edisi kali ini, masyarakat akan memilih calon Presiden/Wakil Presiden, DPD, anggota DPR RI dan DPRD tingkat provinsi serta kabupaten/kota.
Untuk memastikan proses pemilihan umum berjalan dengan lancar dan adil, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan sejumlah peraturan dan larangan yang mengatur pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara.
Hal ini tercermin dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
• LINK Cek Lokasi TPS Pemilu 2024, Lengkap Berkas yang Wajib Dibawa Saat Pencobloasan
Berikut adalah beberapa larangan dan peraturan yang harus ditaati selama proses pemilu:
Larangan saat nyoblos di TPS:
- Berkampanye, menjanjikan uang atau materi kepada pemilih lainnya
- Mencoblos dengan benda lain, seperti pulpen hingga rokok pemilih juga dilarang mencoret-coret dan merobek surat suara. Hal tersebut akan membuat surat suara tidak sah.
- Menolak mencelupkan jari ke tinta
- Pemilih dilarang merekam, memotret, mendokumentasikan kegiatan mencoblos beserta dengan hasil coblosannya
• Wajib Diketahui Pemilih Pemula! Ini Tata Cara Mencoblos Saat Pemilu 2024
Yang harus dilakukan saat nyoblos di TPS:
- Datang tepat waktu, sabar mengantre dan membawa berkas formulir juga kartu identitas
- Isi daftar hadir
- Pastikan kondisi surat suara tidak rusak dan belum tercoblos
- Coblos menggunakan paku di alas yang disediakan
- Celupkan cukup satu jari pada tinta sebagai pencegahan satu orang mencoblos lebih dari satu kali
- Melipat kembali surat suara agar cukup dimasukkan ke kotak suara
(*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
| Anak Milenial, Raih Suara Tertinggi di Pileg, Bobby Erianto Resmi Jadi Anggota DPRD Sintang |
|
|---|
| Namanya Sempat Disebut di SK, Heri Jambri Pilih Tak Dilantik Jadi Dewan Karena Maju Pilkada Sintang |
|
|---|
| Menjabat Periode Keempat, Abu Bakar Ketua DPRD Sambas Sementara |
|
|---|
| DAFTAR Anggota DPRD Sambas 2024-2029! Berikut 45 Anggota DPRD Sambas yang Dilantik |
|
|---|
| DAFTAR Anggota DPRD Ketapang 2024-2029! Berikut Nama-nama yang Dilantik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Berikut-ini-larangan-yang-wajib-diketahui-saat-Pemilihan-Umum-Pemilu-2024.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.