Pemilu 2024

Larangan Saat Nyoblos di TPS Pemilu 2024 yang Wajib Diketahui

Di Pemilu edisi kali ini, masyarakat akan memilih calon Presiden/Wakil Presiden, DPD, anggota DPR RI dan DPRD tingkat provinsi serta kabupaten/kota.

Editor: Jimmi Abraham
KOMPAS
Berikut ini larangan yang wajib diketahui saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dilaksanakan pada Rabu 14 Februari 2024 

- Pastikan kondisi surat suara tidak rusak dan belum tercoblos

- Coblos menggunakan paku di alas yang disediakan

- Celupkan cukup satu jari pada tinta sebagai pencegahan satu orang mencoblos lebih dari satu kali

- Melipat kembali surat suara agar cukup dimasukkan ke kotak suara

(*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved