Pemilu 2024
Larangan Saat Nyoblos di TPS Pemilu 2024 yang Wajib Diketahui
Di Pemilu edisi kali ini, masyarakat akan memilih calon Presiden/Wakil Presiden, DPD, anggota DPR RI dan DPRD tingkat provinsi serta kabupaten/kota.
Editor:
Jimmi Abraham
KOMPAS
Berikut ini larangan yang wajib diketahui saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dilaksanakan pada Rabu 14 Februari 2024
- Pastikan kondisi surat suara tidak rusak dan belum tercoblos
- Coblos menggunakan paku di alas yang disediakan
- Celupkan cukup satu jari pada tinta sebagai pencegahan satu orang mencoblos lebih dari satu kali
- Melipat kembali surat suara agar cukup dimasukkan ke kotak suara
(*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
Berita Terkait: #Pemilu 2024
| Anak Milenial, Raih Suara Tertinggi di Pileg, Bobby Erianto Resmi Jadi Anggota DPRD Sintang |
|
|---|
| Namanya Sempat Disebut di SK, Heri Jambri Pilih Tak Dilantik Jadi Dewan Karena Maju Pilkada Sintang |
|
|---|
| Menjabat Periode Keempat, Abu Bakar Ketua DPRD Sambas Sementara |
|
|---|
| DAFTAR Anggota DPRD Sambas 2024-2029! Berikut 45 Anggota DPRD Sambas yang Dilantik |
|
|---|
| DAFTAR Anggota DPRD Ketapang 2024-2029! Berikut Nama-nama yang Dilantik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Berikut-ini-larangan-yang-wajib-diketahui-saat-Pemilihan-Umum-Pemilu-2024.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.