Pemilu 2024

Dokumen Apa Saja yang Dibawa Pemilih ke TPS pada 14 Februari 2024?

Lima surat suara itu adalah Pilpres, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota.

TribunPontianak/Ka/Net
Ilustrasi memasukan surat suara ke kotak suara. Cek dokumen apa saja yang harus dibawa pada Pemilu 2024 

- Form Model A Surat Pindah Memilih

DPK (Daftar Pemilih Khusus)

- Membawa KTP Eletronik atau Suket.

Melansir PKPU nomor 3 tahun 2022, Berikut Tahapan Pemilu 2024 Terbaru

- 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024, Pemungutan dan Penghitungan Suara

- 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024, Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

- disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota, Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota

- disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi, Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi

- 1 Oktober 2024, Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD

- 20 Oktober 2024, Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved