CARA Update Aplikasi Sirekap 2.41 Terbaru Bagi Petugas KPPS, Anti Gagal Upload C Hasil

Dua pengguna Sirekap diwajibkan untuk mengupload C hasil serta seluruh dokumen dalam perhitungan suara untuk mendapatkan hasil rekapitulasi.

|
Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase Tribunpontianak.co.id / sid / google
Aplikasi sirekap versi web yang digunakan petugas tingkat PPK. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aplikasi Sirekap merupakan sistem yang digunakan sebagai alat bantu dalam proses pemungutan suara.

Akses Sirekap ini diberikan kepada 2 anggota KPPS dengan pasword dan username khusus.

Dua pengguna Sirekap diwajibkan untuk mengupload C hasil serta seluruh dokumen dalam perhitungan suara untuk mendapatkan hasil rekapitulasi.

Aplikasi Sirekap 2024 memiliki manfaat signifikan, termasuk peningkatan transparansi, akurasi, dan kecepatan dalam proses pemungutan suara.

Baca juga: Rekapitulasi Pindah Memilih di KPU Singkawang Capai 1026 Pemilih

Sistem ini memungkinkan penghitungan suara digital, memberikan kontribusi positif pada integritas pemilu.

Aplikasi Sirekap hanya bisa dibuka pada sistem hp android saja sampai saat ini.

Dan saat ini diharuskan bagi KPPS pengguna Sirekap untuk update ke yang terbaru 2.41.

Cara Update Aplikasi Sirekap 2.41 Terbaru

- Langsung masuk ke play store.

- Klik gambar Sirekap.

- Muncul aplikasi dan tulisa update.

- Klik update langsung dan tunggu prosesnya hingga selesai.

Cara Kerja Aplikasi Sirekap Mobile 2024

1. Pengisian Formulir C Plano

Dalam penghitungan suara di TPS, KPPS mengisi formulir C plano yang mencatat perolehan suara peserta pemilu.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved