Pemilu 2024

Ini Hal yang Harus Dilakukan Jika Belum Mendapatkan Surat Pemberitahan Pencoblosan Pemilu 2024

Formulir C6 tersebut akan diantarkan oleh petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) setempat ke alamat masing-masing warga.

Editor: Jimmi Abraham
Dok. KPU
Contoh Formulir C6 pemilu 2024. 

"Pemilih bisa bertanya, "Minta dong surat pemberitahuan (memilih) saya". Misalnya begitu," lanjut Betty.

Namun, jika sampai hari H pencoblosan pemilih belum juga terdistribusi formulir C6, maka pemilih tersebut tetap bisa datang ke TPS.

Namun, untuk memastikan lokasi TPS, Betty menyarankan agar pemilih melakukan pengecekan secara online terlebih dulu di laman cekdptonline.kpu.go.id

Setelah mendapatkan kepastian informasi lokasi TPS melalui laman tersebut, maka pemilih bisa langsung pergi ke alamat TPS yang dimaksud.

Betty memastikan, pemilih yang tidak mendapat formulir C6 tetap bisa dilayani jika memang terdaftar di TPS yang dimaksud.

Syaratnya, pemilih datang dengan membawa dokumen kependudukan.

Sebanyak 372 Personel Polres Landak Bergeser Untuk Pengamanan TPS di Pemilu 2024

"Cek dulu melalui cekdptonline.kpu.go.id. (Setelahnya) anda tetap dapat dilayani, bawa dokumen kependudukan, yang menunjukkan bahwa betul saya yang namanya A misalnya. Ini e-KTP saya, nanti dilayani oleh KPPS-nya," tegas Betty.

"Cek DPT online itu sejak kami memutakhirkan data pemilih, itu sudah kami fasilitasi ke pemilih, untuk bisa lihat sudah terdaftar belum di DPT.

Nah sekarang tetap bisa digunakan nih cek DPT online gunanya untuk mengecek ada di TPS berapa di DPT kita," paparnya.

Betty juga memberikan tips kepada masyarakat saat akan melakukan cek DPT secara online.

Yakni sebaiknya ketika memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) diketik satu per satu.

"Masukkan NIK kita, jangan di copy paste ya, harus di-typing one by one. Untuk menghindari robot-robot. Atau hal-hal yang tidak inginkan lainnya," tambah Betty.

(*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved