Pemilu 2024

Ini Hal yang Harus Dilakukan Jika Belum Mendapatkan Surat Pemberitahan Pencoblosan Pemilu 2024

Formulir C6 tersebut akan diantarkan oleh petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) setempat ke alamat masing-masing warga.

Editor: Jimmi Abraham
Dok. KPU
Contoh Formulir C6 pemilu 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Salah satu hal terpenting dalam Pemiluhan Umum adalah surat pemberitahuan pencoblosan.

Adapun surat pemberitahuan pencoblosan disebut Formulir C6.

Formulir C6 paling lambat pada H-3 hari pemungutan suara atau pada hari ini, Minggu 11 Februari 2024.

Formulir C6 tersebut akan diantarkan oleh petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) setempat ke alamat masing-masing warga.

Lantas bagaimana jika anda belum menerima formulir C6 pada hari yang sudah ditentukan tersebut?

Apakah anda boleh ikut pencoblosan Pemilu 2024?

Sebagaimana diketahui, hari pemungutan suara Pemilu 2024 tinggal menghitung hari.

Pemungutan suara akan digelar secara serentak pada Rabu, 14 Februari 2024.

Pemilu kali ini digelar bukan hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Koordinator Divisi Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Betty Epsilon Idroos mengatakan, formulir C6 wajib dimiliki oleh setiap masyarakat.

"Namanya Formulir C6 pemberitahuan, isinya tentang data tempat pemungutan suara (TPS), alamat TPS dan ini pemberitahuannya. Selambat-lambatnya (diserahkan) kapan ? H-3 atau hari ini," ujar Betty dilansir dari Kompas.com.

 "Lalu kemudian, kalau misal tidak sampai undangannya, misal pemilih saat KPPS datang ke rumahnya itu lagi kerja, lagi ke pasar, lagi antar anak, atau rumahnya enggak bisa dibuka pintunya, atau karena berbagai hal lain, maka pemilih bisa mendatangi ketua RT atau ketua RW masing-masing," lanjutnya.

PERHATIAN! Ini Pengumuman untuk Warga Belum Dapat Surat Undangan Nyoblos Pemilu 2024

Menurut Betty, Ketua RT atau Ketua RW biasanya menjadi petugas KPPS.

Sehingga, pemilih bisa langsung menanyakan atau meminta formulir pemberitahuan C6 kepada mereka.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved