Pemilu 2024
Apa Saja Sanksi Untuk Pelanggaran Masa Tenang Pemilu 2024? Ada Sanksi Pidana Hingga Denda
Sanksi tersebut sudah diatur dalam peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.
- Memilih calon anggota DPD tertentu
• Sebanyak 372 Personel Polres Landak Bergeser Untuk Pengamanan TPS di Pemilu 2024
Sanksi Pelanggaran saat Masa Tenang
Lantas apakah pelanggar masa tenang akan mendapatkan sanksi?
Ya, jelas ada beberapa aturan yang secara spesipik mengatur mengenai sanksi tegas saat masa tenang.
Peraturan tersebut diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 509.
“ Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dalam masa tenang, dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah)”
Selain itu, aturan tersebut juga tercantum pada Pasal 523.
“ Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000 (empat puluh delapan juta rupiah”.
(*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
Anak Milenial, Raih Suara Tertinggi di Pileg, Bobby Erianto Resmi Jadi Anggota DPRD Sintang |
![]() |
---|
Namanya Sempat Disebut di SK, Heri Jambri Pilih Tak Dilantik Jadi Dewan Karena Maju Pilkada Sintang |
![]() |
---|
Menjabat Periode Keempat, Abu Bakar Ketua DPRD Sambas Sementara |
![]() |
---|
DAFTAR Anggota DPRD Sambas 2024-2029! Berikut 45 Anggota DPRD Sambas yang Dilantik |
![]() |
---|
DAFTAR Anggota DPRD Ketapang 2024-2029! Berikut Nama-nama yang Dilantik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.