Pemilu 2024

Apa Saja Sanksi Untuk Pelanggaran Masa Tenang Pemilu 2024? Ada Sanksi Pidana Hingga Denda

Sanksi tersebut sudah diatur dalam peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.

Editor: Jimmi Abraham
Dok. Kompas.com
Masa tenang Pemilu 2024 berlangsung mulai tanggal 11 hingga 13 Februari 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Masa tenang Pemilu 2024 berlangsung mulai tanggal 11 hingga 13 Februari 2024.

Lantas menjadi pertanyaan apa sebenarnya yang dimaksud dengan masa tenang Pemilihan Umum?

Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, yang dimaksud masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilu.

Ada beberapa hal penting yang wajib di ketahui saat masa tenang Pemilu 2024.

Salah satunya sanksi yang diterima bagi pelanggar masa tenang Pemilu 2024.

Sanksi tersebut sudah diatur dalam peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.

Masa tenang Pemilu ini  berlaku bagi pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye.

Berikut sanksi yang berlaku apabila terjadi pelanggaran saat masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Larangan saat Masa Tenang Pemilu

Dikutip dari UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 278 ayat 2, selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk:

- Tidak menggunakan hak pilihnya;

- Memilih Pasangan Calon;

- Memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu;

- Memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu; dan/atau

- Memilih calon anggota DPD tertentu

Sebanyak 372 Personel Polres Landak Bergeser Untuk Pengamanan TPS di Pemilu 2024

Sanksi Pelanggaran saat Masa Tenang

Lantas apakah pelanggar masa tenang akan mendapatkan sanksi?

Ya, jelas ada beberapa aturan yang secara spesipik mengatur mengenai sanksi tegas saat masa tenang.

Peraturan tersebut diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 509.

“ Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dalam masa tenang, dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah)”

Selain itu, aturan tersebut juga tercantum pada Pasal 523.

“ Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000 (empat puluh delapan juta rupiah”.

(*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved