Pemilu 2024
Cara Pindah DPT untuk Memilih Saat Pemilu 2024, Siapkan Dokumen E-KTP dan Kartu Keluarga!
Peraturan ini memberikan peluang bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk dapat pindah memilih atau pindah TPS.
Pemilih harus terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Pemilih yang belum terdaftar dalam DPT tidak dapat pindah memilih, tetapi dapat memilih di TPS sesuai domisili
KTP-el untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
2. Prosedur Pendaftaran
Kunjungi Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota.
Bawa bukti pendukung alasan pindah memilih, seperti surat tugas untuk pekerjaan.
KPU akan memetakan TPS mana yang sesuai di sekitar tempat tujuan dan masukkan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Pemilih akan diberikan formulir A-Surat Pindah Memilih dari KPU.
• Inilah Panduan Pindah TPS dan Cara Cek TPS Pemilu 2024, Batas Akhir Pengajuan 7 Februari 2024!
3. Syarat Kondisi Tertentu
Melakukan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara.
Menjalani rawat inap dan kondisi khusus lainnya seperti rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan, menjalani pendidikan, pindah domisili, terdampak bencana alam, bekerja di luar domisili, dan keadaan tertentu lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Jenis Pemilihan yang Dapat Dipilih
Pemilih yang pindah memilih dapat menggunakan hak suaranya untuk memilih:
Calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, sesuai dengan ketentuan wilayah pemilihan.
Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, jika pindah memilih ke provinsi lain atau ke luar negeri.
Dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh KPU, setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi. (*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW Disini
Cek Berita dan Artikel Terkait Pemilu 2024 Disini
Anak Milenial, Raih Suara Tertinggi di Pileg, Bobby Erianto Resmi Jadi Anggota DPRD Sintang |
![]() |
---|
Namanya Sempat Disebut di SK, Heri Jambri Pilih Tak Dilantik Jadi Dewan Karena Maju Pilkada Sintang |
![]() |
---|
Menjabat Periode Keempat, Abu Bakar Ketua DPRD Sambas Sementara |
![]() |
---|
DAFTAR Anggota DPRD Sambas 2024-2029! Berikut 45 Anggota DPRD Sambas yang Dilantik |
![]() |
---|
DAFTAR Anggota DPRD Ketapang 2024-2029! Berikut Nama-nama yang Dilantik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.