Pemilu 2024

Cara Pindah DPT untuk Memilih Saat Pemilu 2024, Siapkan Dokumen E-KTP dan Kartu Keluarga!

Peraturan ini memberikan peluang bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk dapat pindah memilih atau pindah TPS.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi-Berikut ini cara cek DPT secara online dan aplikasi untuk mengetahui apakah nama sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap menjelang Pemilu 2024 mendatang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memfasilitasi pemilih yang ingin menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di luar domisili asalnya pada Pemilu 2024.

Ini merupakan upaya memastikan setiap warga negara dapat menjalankan hak demokrasinya, meskipun berada di lokasi yang berbeda dari alamat di KTP-el.

Regulasi ini tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Peraturan ini memberikan peluang bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk dapat pindah memilih atau pindah TPS.

Namun, bagaimana dengan pemilih yang belum terdaftar dalam DPT?

KPU juga memberikan solusi bagi mereka.

Pemilih yang belum masuk dalam DPT tetap dapat menggunakan hak suaranya di TPS yang berada di wilayah domisili sesuai dengan alamat di KTP-el mereka, dan akan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Pemilih yang ingin menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan harus melaporkan diri kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tujuan.

Masa Tenang Kampanye Berapa Hari? Simak Jadwal, Aturan dan Larangan Saat Masa Tenang di Pemilu 2024!

Laporan ini harus dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara.

Berikut cara mengurusnya sebagaimana disarikan dari situs KPU.

* Dokumen yang Harus Dibawa Saat Melaporkan Diri
 
* Saat melaporkan diri untuk pindah memilih, pemilih perlu menunjukkan:

* KTP-el atau Kartu Keluarga (KK).

Salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.

Pengawas TPS se Kecamatan Ngabang Diingatkan Bertugas Sesuai Regulasi Pelaksanaan Pemilu 2024

Syarat dan Tata Cara Mengajukan Pindah Memilih DPT

1. Syarat Penerimaan

Pemilih harus terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Pemilih yang belum terdaftar dalam DPT tidak dapat pindah memilih, tetapi dapat memilih di TPS sesuai domisili

KTP-el untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

2. Prosedur Pendaftaran

Kunjungi Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota.
Bawa bukti pendukung alasan pindah memilih, seperti surat tugas untuk pekerjaan.

KPU akan memetakan TPS mana yang sesuai di sekitar tempat tujuan dan masukkan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Pemilih akan diberikan formulir A-Surat Pindah Memilih dari KPU.

Inilah Panduan Pindah TPS dan Cara Cek TPS Pemilu 2024, Batas Akhir Pengajuan 7 Februari 2024!

3. Syarat Kondisi Tertentu

Melakukan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara.

Menjalani rawat inap dan kondisi khusus lainnya seperti rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan, menjalani pendidikan, pindah domisili, terdampak bencana alam, bekerja di luar domisili, dan keadaan tertentu lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Jenis Pemilihan yang Dapat Dipilih
 
Pemilih yang pindah memilih dapat menggunakan hak suaranya untuk memilih:

Calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, sesuai dengan ketentuan wilayah pemilihan.
Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, jika pindah memilih ke provinsi lain atau ke luar negeri.

Dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh KPU, setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW Disini

Cek Berita dan Artikel Terkait Pemilu 2024 Disini

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved