Berita Viral

Resmi Cair! Rapel Kenaikan Gaji PNS 2024 di Rekening PT Taspen Cek Disini

Resmi cair rapel kenaikan Gaji ASN 2024 yang meliputi PNS TNI Polri hingga pensiunan di rekening PT Taspen cek disini.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Resmi Cair! Rapel Kenaikan Gaji PNS 2024 di Rekening PT Taspen Cek Disini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi cair rapel kenaikan Gaji ASN 2024 yang meliputi PNS TNI Polri hingga pensiunan di rekening PT Taspen cek disini.

Aturan kenaikan Gaji yang diterima oleh pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri Tahun 2024 resmi diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Namun sejak Januari hingga Februari 2024, belum ada satupun ASN di tanah air yang merasakan kenaikan Gaji tersebut.

Terbaru, pemerintah melalui Kemenkeu mengatakan baru rapel kenaikan Gaji PNS baru mulai akan dilaksanakan pada Maret 2024.

Dengan demikian, selisih kenaikan Gaji selama 3 bulan akan dirapel pada Maret mendatang.

Resmi Mulai Besok! Aturan Baru PNS Per 1 Januari 2024, Jam Pulang Kerja Jadi Lebih Lama

Ketentuan mengenai kenaikan Gaji PNS, TNI, Polri, hingga pensiunan memang sudah mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.

Namun demikian, pengajuan pembayaran gaji dengan besaran baru dari kementerian dan lembaga (K/L) baru dapat dilakukan mulai 1 Februari 2024.

Sehingga pencairannya baru dapat dilakukan pada Maret.

Adapan jadwal pencairan rapel kenaikan Gaji PNS 2024 langsung diumumkan oleh Kemenkeu.

"Untuk pembayaran Gaji PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan PPPK, satuan kerja dapat mengajukan pembayaran gaji bulan Maret 2024.

Dengan Gaji pokok baru dan kekurangan Gaji bulan Januari dan Februari 2024 yang diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 1 Februari 2024.

Sebagai informasi, pemerintah telah menerbitkan aturan terkait kenaikan Gaji PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan.

Ketentuan itu diatur dalam sejumlah peraturan, mulai dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 hingga Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Astera Primanto mengatakan, melalui berbagai ketentuan tersebut pemerintah resmi menaikan gaji PNS, PPPK, TNI, Polri sebesar 8 persen dan untuk pensiunan sebesar 12 persen.

Penyesuaian mulai berlaku terhitung 1 Januari 2024.

"Penyesuaian gaji dan pensiun pokok diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN/TNI/Polri dan penerima pensiun.

Serta untuk menjaga pelaksanaan transformasi reformasi birokrasi berjalan efektif, mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas," tutur dia dalam keterangannya.

Selain itu, Kemenkeu telah menerbitkan surat kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) untuk melaksanakan pembayaran dengan pensiun pokok baru dan dilaksanakan mulai tanggal 1 Februari 2024.

Ketentuan ini berlaku dalam rangka pembayaran pensiun pokok untuk para pensiunan, khususnya untuk penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan.

Adapun pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan dibayar secara bertahap.

Cara Mudah Hitung Pajak Gaji Terbaru Tahun 2024 sesuai Besaran Potongan PPh 21

Dan akan menerima pembayaran atas kekurangan pembayaran pensiun bulan Januari dan Februari 2024 mulai 1 Februari 2024, yang dibayarkan melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).

"Kami berharap penyesuaian gaji dan pensiun pokok ini bukan hanya berdampak positif meningkatkan kesejahteraan serta kinerja ASN.

Dan penerima pensiun, namun juga memberikan multiplier effect bagi roda perekonomian," ucap Prima.

(*)

# Berita Viral

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved