Pemilu 2024

Masa Tenang Kampanye Berapa Hari? Simak Jadwal, Aturan dan Larangan Saat Masa Tenang di Pemilu 2024!

Untuk diketahui, masa tenang adalah salah satu tahapan Pemilu 2024 yang dilakukan pasca kampanye.

Editor: Peggy Dania
TribunPontianak/Ka/Net
Ilustrasi Pemilu. Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berikut informasi seputar aturan dalam proses Kampenye Pemilu 2024. 

Masa tenang: Minggu, 11 Februari 2024 - Selasa, 13 Februari 2024

Pemilu 2024, Masyarakat Menggunakan Hak Pilih Mulai Pukul 07.00 Sampai 13.00 WIB, Ini Tata Caranya!

8. Pemungutan dan penghitungan suara:

- Pemungutan suara: Rabu, 14 Februari 2024

9. Penghitungan suara: Rabu, 14 Februari 2024 - Kamis, 15 Februari 2024

- Rekapitulasi hasil penghitungan suara: Kamis, 15 Februari 2024 - Rabu, 20 Maret 2024

10. Waktu 3 Hari Setelah Pemberitahuan MK atau 3 Hari Setelah Putusan MK: Penetapan hasil Pemilu.

11. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/Kota.

- Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: Selasa, 1 Oktober 2024

- Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden: Minggu, 20 Oktober 2024.

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved