Pemilu 2024

Masa Tenang Kampanye Berapa Hari? Simak Jadwal, Aturan dan Larangan Saat Masa Tenang di Pemilu 2024!

Untuk diketahui, masa tenang adalah salah satu tahapan Pemilu 2024 yang dilakukan pasca kampanye.

Editor: Peggy Dania
TribunPontianak/Ka/Net
Ilustrasi Pemilu. Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berikut informasi seputar aturan dalam proses Kampenye Pemilu 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut informasi tentang Pemilu 2024 khususnya jadwal masa tenang Kampanye.

Untuk diketahui, masa tenang adalah salah satu tahapan Pemilu 2024 yang dilakukan pasca kampanye.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, kampanye dilarang selama masa tenang Pemilu sebelum hari pencoblosan atau pemungutan suara.

Adapun, Pemilu Serentak 2024 akan berlangsung, pada Rabu, 14 Februari 2024. Para wajib pilih akan memilih presiden-wakil presiden dan anggota legislatif.

Untuk tidak penasaran berikut, DeranaNTT rangkum untuk Anda masa tenang, jadwal dan aturan di Pemilu Serentak 2024 melansir Kompas.com

Masa Tenang Pemilu 2024 Berapa Hari?

Kampanye adalah kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta Pemilu. Masa tenang dilakukan setelah agenda kampanye Pemilu.

Mengutip Pasal 24 ayat 3 PKPU Nomor 23 Tahun 2018, masa tenang Pemilu 2024 berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara.

Dengan demikian, masa tenang Pemilu 2024 berlangsung selama tiga hari, yakni:

Minggu, 11 Februari 2024

Senin, 12 Februari 2024

Selasa, 13 Februari 2024.

Apakah Penyandang Disabilitas Gangguan Jiwa Punya Hak Pilih Pemilu 2024, Begini Aturannya!

Lantas, Apa Itu Masa Tenang Pemilu?

1. Menurut Pasal 1 Ayat 34 PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu.

Adapun aturan masa tenang Pemilu tercantum dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2018 yang terinci sebagai berikut.

2. Pada masa tenang, peserta Pemilu dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apa pun

3. Selama masa tenang, media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pemilu, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.

Apakah Bisa Nyoblos Pemilu 2024 Tidak Punya KTP? Simak Penjelasan Berikut!

Tahapan Pemilu 2024

Agenda nasional Pemilu 2024 akan digelar pada 14 Februari 2024.

Dikutip dari situs Info Pemilu KPU, berikut adalah jadwal Pemilu 2024.

1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu: Selasa, 14 Juni 2022 - Rabu, 14 Juni 2024.

2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: Jumat, 14 Oktober 2022 - Rabu, 21 Juni 2023

3. Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu: Jumat, 29 Juli 2022 - Selasa, 13 Desember 2022.

4. Penetapan peserta Pemilu: Rabu, 14 Desember 2022

5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: Jumat, 14 Oktober 2022 - Kamis, 9 Februari 2023.

6. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:

- Pencalonan anggota DPD: Selasa, 6 Desember 2022 - Sabtu, 25 November 2023

- Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota: Senin, 24 April 2023 - Sabtu, 25 November 2023:

- Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: Kamis, 19 Oktober 2023 - Sabtu, 25 November 2023

7. Masa kampanye Pemilu: Selasa, 28 November 2023 - Sabtu, 10 Februari 2024

Masa tenang: Minggu, 11 Februari 2024 - Selasa, 13 Februari 2024

Pemilu 2024, Masyarakat Menggunakan Hak Pilih Mulai Pukul 07.00 Sampai 13.00 WIB, Ini Tata Caranya!

8. Pemungutan dan penghitungan suara:

- Pemungutan suara: Rabu, 14 Februari 2024

9. Penghitungan suara: Rabu, 14 Februari 2024 - Kamis, 15 Februari 2024

- Rekapitulasi hasil penghitungan suara: Kamis, 15 Februari 2024 - Rabu, 20 Maret 2024

10. Waktu 3 Hari Setelah Pemberitahuan MK atau 3 Hari Setelah Putusan MK: Penetapan hasil Pemilu.

11. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/Kota.

- Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: Selasa, 1 Oktober 2024

- Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden: Minggu, 20 Oktober 2024.

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved