Sikapi Keputusan Rektor UI, Melki Sedek Minta Satgas PPKS UI Periksa Ulang

Ia mengatakan selama proses investigasi berlangsung, dirinya hanya dipanggil oleh Satgas PPKS UI satu kali.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto
Melki Sedek Huang, Ketua BEM UI saat ditemui di Pontianak, jumat 10 November 2023. Tribun Pontianak Ferryanto 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) nonaktif Universitas Indonesia (UI) Melki Sedek Huang menyikapi Keputusan Keputusan Rektor UI Nomor 49/SK/R/UI/2024, yang memutuskan bahwa dirinya bersalah dan diberikan sanksi administratif atas laporan kekerasan seksual.

"Saya menyampaikan keberatan atas Keputusan Rektor UI tersebut dan melalui surat terlampir saya mengajukan pemeriksaan ulang pada Satgas PPKS UI," katanya kepada Tribunpontianak.co.id saat dihubungi via WhatsApp, Kamis 1 Februari 2024.

Penyampaian keberatan ini bukan tanpa alasan, ia mengatakan selama proses investigasi berlangsung, dirinya hanya dipanggil oleh Satgas PPKS UI satu kali untuk dimintai keterangan.

"Hanya satu kali saya dipanggil, sehingga saya tidak pernah menyampaikan keterangan apa pun lagi ataupun mengetahui proses-proses investigasi yang ada di dalam Satgas PPKS UI hingga dikeluarkannya Keputusan Rektor UI Nomor 49/SK/R/UI/2024 pada 29 Januari 2024 lalu," jelasnya.

Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Ketua BEM UI Dinonaktifkan Sementara, Melki Sedek Huang Buka Suara

Sepanjang proses investigasi, ia juga mengaku tidak pernah melihat dan diberikan berkas investigasi apa pun, termasuk catatan hasil investigasi, dan juga bukti-bukti yang ada dalam investigasi. 

"Saya hanya dikirimkan Keputusan Rektor yang memutus saya bersalah dan memberikan sanksi tanpa adanya penjelasan apa pun. Bahkan saya tidak pernah sekali pun diajak untuk memvalidasi bukti-bukti yang ada," ungkapnya.

Bahkan dirinya menyebutkan adanya indikasi kejanggalan dalam proses investigasi yang dilakukan terhadap tuduhan kekerasan seksual tersebut.

"Setelah pemanggilan saya yang pertama pada 22 Desember 2023 lalu, saya selalu mengharapkan adanya pemanggilan lanjutan ataupun informasi yang diberikan mengenai perkembangan proses investigasi. Nyatanya, saya tidak pernah sekali pun mendapatkan pemanggilan lagi. Sehingga, tidak ada ruang sedikit pun bagi saya untuk menyampaikan keterangan terbarukan, menyampaikan bukti-bukti, dan bahkan tak pernah sekali pun saya diajak untuk memvalidasi bukti-bukti yang ada," jelasnya.

Kapolda Kalbar Siap Beri Pengamanan ke Keluarga Ketua BEM UI Melki Sedek Soal Dugaan Intimidasi

Di sisi lain, Melki juga mengaku mengerti bahwa adanya sensitivitas yang besar dalam kasus ini sehingga diperlukan proses-proses yang tak bisa ditempuh secara terbuka.

Akan tetapi, sebagai tertuduh, ia merasa mempunyai hak untuk mendapatkan informasi mengenai proses dan investigasi yang ada demi pencarian kebenaran yang adil.

"Setidaknya informasi ini pun sangat penting bagi saya dan keluarga yang selalu bertanya-tanya. Saya pun mengerti bahwa perspektif korban adalah hal yang penting sehingga kita wajib untuk menghormati hak-hak juga nama baik korban," katanya. 

"Namun bukankah saya pun memiliki hak dan nama baik? Selama proses yang ada, saya merasa tak mendapatkan hak-hak tersebut, terlebih dalam hak untuk tidak dianggap bersalah sampai hadir putusan yang sah. Menyebarnya kasus, dokumen-dokumen, dan kabar-kabar tentang kasus ini sejak awal adalah masalah yang membuat saya tak mendapatkan hak-hak tersebut," tambahnya.

Lebih lanjut, Melki juga mengharapkan adanya upaya lanjutan, karena menurutnya selama proses selalu menghargai proses investigasi Satgas PPKS UI dengan baik. 

"Saya tidak pernah lari dari panggilan, tidak pernah berniat untuk tidak melaksanakan kewajiban, dan mematuhi aturan-aturan terkait yang berlaku. Dalam diktum ketujuh dalam Keputusan Rektor UI Nomor 49/SK/R/UI/2024 tersebut, saya diperkenankan untuk meminta pemeriksaan ulang yang harus diajukan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak diterimanya Keputusan Rektor UI tersebut jika Keputusan Rektor UI tersebut dianggap tidak adil. Sehingga, saya akan tetap mematuhi dan menjalankan upaya- upaya yang menurut aturan diperbolehkan," jelasnya.

"Sejak awal, saya selalu berkomitmen untuk mematuhi dan menghargai segala proses-proses hukum yang legal untuk menghadirkan kebenaran dan menegakkan hak-hak para pihak. Komitmen tersebut akan selalu saya terapkan dan laksanakan hingga proses-proses ke depan. Maka, oleh karena minimnya transparansi, adanya kejanggalan, dan juga keputusan yang tidak adil, melalui surat ini, saya ajukan proses yang legal, yaitu Pemeriksaan Ulang atas kasus ini," tutupnya.

(*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW disini

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved