Berita Viral

Aturan Terbaru Naik Kereta Api di Seluruh Stasiun Lengkap Batas Maksimal Bagasi Penumpang

Simak aturan terbaru naik kereta api di stasiun seluruh Indonesia lengkap dengan batas maksimal bagasi penumpang.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Tribunnews.com
Ilustrasi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak aturan terbaru naik kereta api di stasiun seluruh Indonesia lengkap dengan batas maksimal bagasi penumpang.

Viral di media sosial TikTok mengenai penumpang kereta api yang mengaku baru mengetahui ada aturan bagasi maksimal 20 kilogram (kg) dalam layanan PT Kereta Api Indonesia (Persero).

Hal ini diungkapkan oleh pemilik akun TikTok @nandar_pamungkas dalam video yang dia unggah.

Pada unggahan video tersebut, Nandar merekam ketika dirinya diminta untuk membayar kelebihan bagasi oleh petugas KAI di Stasiun Gambir.

Dia menjelaskan ke petugas bahwa online travel agent (OTA) yang dia gunakan untuk membeli tiket kereta, tidak memberitahukan ada ketentuan bagasi penumpang maksimal 20 kg.

Aturan Terbaru Isi BBM Tahun 2024, Pemilik Motor Baru Wajib Baca Sebelum ke SPBU

Dan harus membayar jika bagasi yang dibawa melebihi 20 kg.

"Di tiket.com dan Traveloka itu tidak ada pemberitahuan kalau batasan bagasi itu berapa kg itu enggak ada sama sekali. Jadi enggak ada pemberitahuan," ujar pemilik akun TikTok tersebut.

Petugas KAI di video tersebut menjelaskan, aturan bagasi maksimal 20 kg itu berlaku untuk seluruh jenis barang bawaan kecuali tas dan hand carry.

"Untuk yang enggak ditimbang itu tas dan hand carry, kalau untuk koper kecil itu termasuk ditimbang juga," ucap petugas KAI di video tersebut.

Petugas tersebut menjelaskan untuk bagasi yang melebihi 20 kg akan dikenakan biaya sebesar Rp 10.000 per kg.

Lantaran penumpang tersebut membawa 45 kg bagasi maka dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 250.000.

"Karena tadi beratnya 45 kg dikurangi 20 kg yang freenya, jadi 25 kg untuk total (bagasi yang harus dibayar). Per kilo itu harga eksekutifnya Rp 10.000/kg jadi 25 kg dikali Rp 10.000," jelas petugas.

Sementara penumpang menyayangkan, minimnya sosialisasi mengenai aturan ini membuat dirinya harus menanggung biaya tambahan yang mencapai setengah dari harga tiket kereta api yang dia gunakan.

"Kalau kaya gitu harga tiketnya itu jauh lebih mahal daripada harga tiket pesawat yang sudah ada free bagasi dan juga bisa hand carry 2 kabin size untuk koper cabin gitu," ungkap penumpang.

Dia pun mewanti-wanti penumpang kereta api lainnya agar tidak mengalami kejadian serupa saat menggunakan layanan KAI, terutama bagi yang membeli tiket di OTA.

Aturan Pejabat Negara Ikut Kampanye Terbaru 2024, Pengajuan Cuti hingga Jadi Tim

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved