Pemilu 2024

Tugas Yang Harus Dilakukan Anggota KPPS Sebelum Pemungutan Suara 14 Februari Pemilu 2024!

Satu diantara bagian penting dalam pelaksanaan Pemilu adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/Ka/Net
Informasi tugas anggota KPPS Pemilu 2024. 

Pengumuman harus mencantumkan informasi tentang hari, tanggal, waktu, dan alamat TPS yang telah ditentukan.

Pengumuman harus disampaikan melalui media massa, media sosial, spanduk, pamflet, atau cara lain yang efektif.

KPPS juga harus menyampaikan berbagai informasi dan sosialisasi kepada pemilih, seperti cara memilih, hak dan kewajiban pemilih, syarat dan tata cara pemungutan suara.

KPPS harus menggunakan bahasa yang mudah dimengerti oleh pemilih dan menggunakan media yang sesuai dengan kondisi setempat.

Duh, Ada Caleg di Sambas Masuk Daftar KPPS, Bawaslu Bertindak

3. Penyerahan Surat Pemberitahuan

KPPS harus menyampaikan Surat Pemberitahuan (Model C6) untuk memberikan suara kepada pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), atau Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Surat pemberitahuan harus disampaikan selambat-lambatnya 3 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.

Surat pemberitahuan berisi nomor urut, nama, dan alamat pemilih, serta nomor, nama, dan alamat TPS tempat pemilih memberikan suara.

Surat pemberitahuan juga berisi kode QR yang dapat dipindai oleh pemilih untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang pemilu.

Dalam hal pemilih yang tercantum dalam DPT, DPTb, atau DPK belum mendapatkan Model C6 dalam waktu 3 hari sebelum hari pemungutan suara, maka kepada yang bersangkutan diberi kesempatan untuk mendapatkan Model C6 dari Ketua KPPS selambat-lambatnya 24 jam sebelum hari pemungutan suara, dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor atau identitas lain yang sah.

Pengawas Temukan Caleg Masuk Daftar KPPS, Ketua Bawaslu Sambas Yesi Pastikan Sudah Dicoret

4. Penjelasan kepada Anggota KPPS

Ketua KPPS harus memberikan penjelasan kepada anggota KPPS mengenai tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

Penjelasan harus mencakup hal-hal seperti:

* Tugas dan tanggung jawab masing-masing anggota KPPS

*Prosedur pembukaan dan penutupan TPS

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved