Public Service
Informasi Terbaru Pendaftaran NPWP dari Nomor Induk Kependudukan, Persiapkan Dokumen Ini!
Artikel ini akan membahas langkah-langkah dan panduan lengkap untuk mengubah NIK menjadi NPWP berdasarkan informasi terbaru daru sistem DJP online.
Langkah pertama adalah mengakses portal resmi Direktorat Jenderal Pajak melalui laman https://ereg.pajak.go.id/. Pilih opsi pendaftaran baru dan ikuti petunjuk yang ada pada layar.
4. Isi Formulir Pendaftaran
Anda akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran online dengan informasi pribadi yang akurat.
Pastikan untuk memasukkan NIK dengan benar, karena ini akan menjadi dasar identifikasi dalam pendaftaran.
5. Verifikasi Data
Setelah mengisi formulir, lakukan verifikasi data untuk memastikan bahwa semua informasi yang dimasukkan sudah sesuai.
Pastikan untuk memeriksa kembali nomor NIK dan informasi pribadi lainnya.
6. Unggah Dokumen Pendukung
Selanjutnya, unggah dokumen pendukung yang diperlukan, seperti KK, KTP, dan bukti alamat terkini.
Pastikan dokumen yang diunggah dalam bentuk file digital dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
• Resmi! Bulan Januari 2024 NIK KTP Sudah Bisa Dimanfaatkan Sebagai NPWP, Berikut Cara-Caranya
7. Tunggu Proses Verifikasi
Setelah mengirimkan formulir dan dokumen, Anda perlu menunggu proses verifikasi dari pihak Direktorat Jenderal Pajak.
Proses ini biasanya memakan waktu beberapa hari kerja.
8. Dapatkan NPWP Anda
Jika pendaftaran Anda disetujui, Anda akan mendapatkan NPWP melalui email atau dapat mengunduhnya langsung dari portal online.
Pastikan untuk menyimpan NPWP ini dengan baik, karena akan digunakan dalam setiap transaksi keuangan yang melibatkan identifikasi pajak.
Semoga membantu. (*)
Syarat Penerima Bansos 2025: Panduan Lengkap & Program yang Akan Cair |
![]() |
---|
Tarif Listrik September 2025, Kabar Baik bagi Rumah Tangga dan Bisnis |
![]() |
---|
Prabowo Naikkan Gaji ASN 2025, Update Terkini PNS TNI dan Polri |
![]() |
---|
Cara Cek Kebocoran Listrik Rumah agar Aman dan Hemat 2025 |
![]() |
---|
JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.