Public Service

Resmi! Bulan Januari 2024 NIK KTP Sudah Bisa Dimanfaatkan Sebagai NPWP, Berikut Cara-Caranya

Transisi atau perpindahan NIK sebagai NPWP sudah mulai dilaksanakan secara bertahap di seluruh instansi baik pemerintah maupun swasta.

Editor: Peggy Dania
tribunnews
Ilustrasi NIK Jadi NPWP akan berlaku pada bulan Janurari 2024, Simak cara dan syarat pemadanan data NIK lewat artikel ini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Wajib pajak orang pribadi kini bisa menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang mulai diberlakukan pada Januari 2024.

Dengan begitu maka KTP akan digunakan mengakses layanan perpajakan secara terbatas dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Penggunaan NIK sebagai NPWP bertujuan untuk memudahkan wajib pajak orang pribadi (perorangan), sehingga tidak perlu lagi membawa kartu NPWP atau menghafal nomornya.

Transisi atau perpindahan NIK sebagai NPWP sudah mulai dilaksanakan secara bertahap di seluruh instansi baik pemerintah maupun swasta.

Hal itu untuk menyederhanakan persyaratan pada layanan atau produk yang membutuhkan NPWP.

Misalnya layanan pada perbankan, persyaratan NPWP dapat menggunakan NIK.

Pemanfaatan NIK sebagai nomor identitas perpajakan tersebut akan memudahkan wajib pajak orang pribadi dalam melaksanakan administrasi terkait perpajakan.

Begini Cara Aktivasi Lewat situs ereg.pajak.go.id, Cek Batas Waktu Pemadanan NIK Jadi NPWP 2023?

Administrasi tersebut di antaranya pengisian bukti potong atau faktur pajak untuk wajib pajak orang pribadi.

Berikut adalah cara integrasi NIK KTP menjadi NPWP secara online.

1. Yang perlu dilakukan adalah login atau masuk  ke akun pada situs web pajak melalui pajak.go.id menggunakan NPWP dan kata sandi Anda.

2. Setelah berhasil masuk, lakukan pengubahan data profil dengan cara masuk pada menu Profil.

3. Pada menu Profil, lakukan pemutakhiran atau pembaruan data secara mandiri. Untuk pengubahan data tersebut, wajib pajak orang pribadi tidak harus datang ke kantor pelayanan pajak.

Kategori data yang perlu diperbarui adalah Data Utama (NIK), Data Lainnya (Nomor handphone dan Alamat Email), Data KLU (jenis usaha atau pekerjaan), dan Data Anggota Keluarga.

Pastikan data terbaru yang dimasukan sudah lengkap dan sesuai kondisi terkini atau terbaru.

4. Ketika telah selesai melakukan pembaruan atau pengubahan data pada masing-masing kategori (Data Utama, Data Lainnya, Data KLU, Data Anggota Keluarga), pastikan data baru tersimpan dengan cara klik pada tombol "Ubah Data" yang biasanya terletak di bagian bawah.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved