Polsek Balai Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika, Berikut Barang Bukti yang Diamankan

"Dari tindakan penggeledahan berhasil diamankan barang bukti diduga terkait tindak pidana narkotika berupa 12 paket plastik bening berklip yang berisi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/POLRES SANGGAU
Barang bukti dari pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polsek Balai, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, kemarin. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Polsek Balai (Batang Tarang) mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis shabu di wilayah hukum Polsek Balai, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, kemarin. Sebanyak satu orang terduga pelaku inisial HN yang diduga sebagai pengedar berhasil diamankan.

Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah melalui PS Kasi Humas Polres Sanggau Iptu Keken Sukendar mengatakan bahwa terduga pelaku diamankan di rumah kontrakannya di jalan Dusun Hulu, Desa Hilir, Kecamatan Balai, Kabupaten Sanggau.

Kronologis penangkapan, pada Kamis 18 Januari 2024 sekira pukul 20.45 wib, petugas Kepolisian Polsek Balai Batang Tarang berhasil mengamankan laki-laki inisial HN di rumah kontrakannya.

Tahun 2024, Pemkab Sanggau Alokasikan Rp 12 Miliar Lebih Untuk Perbaikan Ruas Jalan Sejuah-Noyan

"Dari tindakan penggeledahan berhasil diamankan barang bukti diduga terkait tindak pidana narkotika berupa 12 paket plastik bening berklip yang berisikan diduga narkotika jenis shabu dan satu paket plastik bening berklip yang berisikan diduga ekstasi, berikut barang-barang lainnya yang diduga berhubungan dengan peristiwa tindak pidana narkotika," katanya, Rabu 24 Januari 2024.

Selanjutnya terhadap terduga pelaku beserta semua barang bukti yang ditemukan di bawa ke Polres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan berupa 12 paket plastik bening berklip yang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 505,37 gram, satu paket plastik bening berklip yang berisikan diduga ekstasi, satu buah Handphone, satu unit timbangan digital warna silver.

Kemudian, tiga bundel plastik bening berklip, satu buah dompet merk warna coklat yang berisikan uang tunai sejumlah Rp 2.572.000, satu buah tas selempang dan satu buah kantong plastik warna hitam. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved