Public Service
Informasi Iuran BPJS Kesehatan 2024, Adanya Perubahan Iuran BPJS Kesehatan Dijadwalkan Tahun 2025!
Membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh seluruh peserta.
– Kelas 1: Rp 150.000 per orang per bulan
– Kelas 2: Rp 100.000 per orang per bulan
– Kelas 3: Rp 35.000 per orang per bulan
Peserta Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan Janda, Duda, atau Anak Yatim Piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan
– Besaran iuran: 5 persen dari 45 persen gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan
– Dibayarkan oleh: Pemerintah
Sebagai peserta BPJS Kesehatan, penting untuk mengetahui kelas kepesertaan masing-masing dan tetap memenuhi kewajiban membayar iuran tepat waktu.
Dengan begitu, Anda dapat terus menikmati manfaat perlindungan kesehatan yang berharga dari BPJS Kesehatan.
Harap dicatat bahwa besaran iuran dapat mengalami perubahan di masa mendatang, dan peserta disarankan untuk selalu mengikuti pengumuman resmi dari BPJS Kesehatan. (*)
JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
![]() |
---|
PANDUAN Lengkap Cara Daftar SNBT 2025, Penuhi Syarat Ini Agar Lolos Persyaratan |
![]() |
---|
Ada Penambahan Insentif, Cara Mendaftar Kartu Prakerja 2025 dengan Syarat Berikut Ini |
![]() |
---|
Penyebab Dana PIP Tidak Cair, Tidak Memenuhi Persyaratan Berkas dan Dokumen Penerima PIP |
![]() |
---|
Apakah Sudah Dibuka KUR BRI 2025? Simak Proses Untuk Mendapatkan Pembiayaan Modal Usaha! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.