Public Service

Informasi Iuran BPJS Kesehatan 2024, Adanya Perubahan Iuran BPJS Kesehatan Dijadwalkan Tahun 2025!

Membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh seluruh peserta.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan-Berikut adalah informasi mengenai iuran BPJS Kesehata tahun 2024. 

– Kelas 1: Rp 150.000 per orang per bulan

– Kelas 2: Rp 100.000 per orang per bulan

– Kelas 3: Rp 35.000 per orang per bulan

Peserta Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan Janda, Duda, atau Anak Yatim Piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan

– Besaran iuran: 5 persen dari 45 persen gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan

– Dibayarkan oleh: Pemerintah

Sebagai peserta BPJS Kesehatan, penting untuk mengetahui kelas kepesertaan masing-masing dan tetap memenuhi kewajiban membayar iuran tepat waktu.

Dengan begitu, Anda dapat terus menikmati manfaat perlindungan kesehatan yang berharga dari BPJS Kesehatan.

Harap dicatat bahwa besaran iuran dapat mengalami perubahan di masa mendatang, dan peserta disarankan untuk selalu mengikuti pengumuman resmi dari BPJS Kesehatan. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved