Akun WhatsApp Anda Terblokir? Ini Penyebab dan Cara Mengembalikan Akun WA Seperti Semula!
Sebagai pengguna WhatsApp jika kedapatan melanggar pedoman atau aturan yang berlaku, maka tak segan developer akan memberikan sanksi.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Setiap platform media sosial termasuk aplikasi WhatsApp tentu mempunyai ketentuan penggunaan sendiri-sendiri.
Platform perpesanan Digital ini tengah dikembangkan Meta mempunyai ketentuan dan tidak boleh dilanggar.
Sebagai pengguna WhatsApp jika kedapatan melanggar pedoman atau aturan yang berlaku, maka tak segan developer akan memberikan sanksi.
Salah satu hukuman dari adanya pelanggaran adalah dilakukannya pemblokiran akun.
Lantas, Apakah anda bagian dari pengguna WA yang terblokir?
Simak artikel ini sebagai tips mengatasinya.
WhatsApp terblokir, Artinya pengguna tidak dapat lagi menggunakan WhatsApp menggunakan akun atau nomor telah didaftarkan.
Biasanya penyebab terjadinya pemblokiran akun adalah adanya pesan maupun spam.
Pemblokiran secara masif oleh kontak atau pengguna lainnya, hingga ada indikasi bahwa nomor Anda adalah pelaku kejahatan siber.
Kendati demikian, tak selamanya WhatsApp melakukan blokir secara tepat sasaran.
Ada kalanya sistem keamanan salah menerapkan blokir kepada pengguna.
• Inilah Cara Agar Lokasi saat Melakukan Panggilan di WhatsApp Tidak Diketahui Orang Lain!
Apabila kamu mengalami kejadian pemblokiran akun WhatsApp, sebenarnya masih bisa diatasi.
Pengguna bisa melakukan banding agar tim keamanan WhatsApp meninjau ulang aktivitas pemakaian WhatsApp kamu.
Lantas seperti apa cara mengatasi masalah tersebut?
Berikut ini kami sajikan cara mudah memulihkan akun WhatsApp diblokir dan pengguna WhatsApp tidak perlu mengganti nomor handphone miliknya, Dirangkum dari Tribunnews.com
Bansos Sembako dan PKH Kembali Cair September 2025, Penyaluran Melalui Bank Himbara, Cek ke RT/Desa |
![]() |
---|
Belajar Bahasa Inggris Pakai Aplikasi AI ELSA Speak, Panduah Fasih Belajar Bahasa Inggris Mandiri |
![]() |
---|
Lakukan Arrival Card Pakai Aplikasi All Indonesia Cepat dan Mudah, Cek Cara Menggunakan WNI/WNA |
![]() |
---|
Manfaatkan Fitur Tolak Panggilan Nomor Tak Dikenal Otomatis, Pakai Fitur Bawaan HP |
![]() |
---|
Syarat Penerima Bansos 2025: Panduan Lengkap & Program yang Akan Cair |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.