Berita Viral
Inilah Daftar Pajak Hiburan yang Resmi Naik Jadi 40-75 Persen
Kegiatan yang tarif pajak hiburan atau pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) diatur menjadi 40-75 persen hanya kegiatan diskotek, karaoke, kelab malam
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Inilah daftar dan kategori pajak hiburan yang resmi naik jadi 10 hingga 75 persen di tahun 2024 yang kin menuai kontroversi di kalangan para pengusaha dan pemerintah.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait isu kenaikan tarif pajak hiburan yang belakangan ramai dibicarakan oleh pelaku usaha.
Pemerintah menyatakan tidak semua jenis pajak hiburan mengalami kenaikan.
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Lydia Kurniawati mengatakan, jasa kesenian dan hiburan saat ini mencakup banyak jenis kegiatan.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
• Penjelasan Kemenkeu Soal Pajak Karaoke hingga Kelab Malam Naik Capai 40 Persen
Berisi tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Berdasarkan ketentuan tersebut, yang dimaksud jasa kesenian dan hiburan mencakup:
- tontonan film
- pergelaran kesenian
- kontes kecantikan
- kontes binaraga
- pameran
- pertunjukan sirkus
- pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor
- permainan ketangkasan
RESMI Gaji ASN Batal Naik Tahun 2026? Ini Alasannya |
![]() |
---|
BESOK Promo Tiket Kereta Api Harga Spesial HUT PT KAI ke-80 Termurah Rp 80.000 Semua Rute Perjalanan |
![]() |
---|
Kode Redeem 99 Nights in the Forest Masih Aktif September 2025 Lengkap Kumpulan Roblox Code Terbaru |
![]() |
---|
REKOM Harga Emas Besok 24 September 2025 Lengkap Semua Produk Antam, UBS dan Galeri 24 |
![]() |
---|
Bocah Depok Terjebak Mesin Cuci, Kisah Evakuasi dan Edukasi Keselamatan Anak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.