Berita Viral

Inilah Daftar Pajak Hiburan yang Resmi Naik Jadi 40-75 Persen

Kegiatan yang tarif pajak hiburan atau pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) diatur menjadi 40-75 persen hanya kegiatan diskotek, karaoke, kelab malam

Editor: Rizky Zulham
Dok. Tribun
Inilah Daftar Pajak Hiburan yang Resmi Naik Jadi 40-75 Persen. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Inilah daftar dan kategori pajak hiburan yang resmi naik jadi 10 hingga 75 persen di tahun 2024 yang kin menuai kontroversi di kalangan para pengusaha dan pemerintah.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait isu kenaikan tarif pajak hiburan yang belakangan ramai dibicarakan oleh pelaku usaha.

Pemerintah menyatakan tidak semua jenis pajak hiburan mengalami kenaikan.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Lydia Kurniawati mengatakan, jasa kesenian dan hiburan saat ini mencakup banyak jenis kegiatan.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Penjelasan Kemenkeu Soal Pajak Karaoke hingga Kelab Malam Naik Capai 40 Persen

Berisi tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Berdasarkan ketentuan tersebut, yang dimaksud jasa kesenian dan hiburan mencakup:

- tontonan film

- pergelaran kesenian

- kontes kecantikan

- kontes binaraga

- pameran

- pertunjukan sirkus

- pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor

- permainan ketangkasan

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved