Berita Viral

Inilah Daftar Pajak Hiburan yang Resmi Naik Jadi 40-75 Persen

Kegiatan yang tarif pajak hiburan atau pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) diatur menjadi 40-75 persen hanya kegiatan diskotek, karaoke, kelab malam

Editor: Rizky Zulham
Dok. Tribun
Inilah Daftar Pajak Hiburan yang Resmi Naik Jadi 40-75 Persen. 

- olahraga permainan

- rekreasi wahana

- panti pijat dan refleksi

- diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Dari 12 jenis kegiatan tersebut, kegiatan yang tarif pajak hiburan atau pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) diatur menjadi 40-75 persen hanya kegiatan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Sementara itu, 11 kegiatan lainnya dikenakan pajak hiburan paling tinggi sebesar 10 persen.

"Secara umum, tarif PBJT jasa kesenian dan hiburan ini secara umum ditetapkan paling tinggi 10 persen," kata dia dalam media briefing, di Jakarta, Selasa (16/1/2024).

Jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya, UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif pajak hiburan secara umum mengalami penurunan.

Dalam aturan lama itu, tarif pajak hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 35 persen.

"Semula (pajak hiburan) 35 persen tarif tertingginya, (sekarang) pemerintah patok enggak boleh tinggi-tinggi, maksimal 10 persen," tutur Lydia.

Lebih lanjut Lydia menjelaskan, alasan pemerintah menetapkan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa menjadi satu-satunya kegitan hiburan yang dikenakan pajak hiburan 40-75 persen dikarenakan tergolong jasa hiburan khusus.

Kegiatan tersebut dinilai tidak termasuk jasa umum, sehingga diberikan perlakuan khusus.

"Untuk jasa hiburan spesial itu pasti dikonsumsi oleh masyarakat tertentu," ucap Lydia.

Resmi! Aturan Baru Pajak Hiburan Naik 40 Persen, Ditentang Hotman Paris hingga Inul Daratistas

Sebagai informasi, sejumlah pelaku usaha mengeluhkan ketentuan tarif baru pajak hiburan yang mulai berlaku pada tahun ini.

Dua di antaranya adalah Inul Daratista dan Hotman Paris Hutapea. Kedua pengusaha itu sama-sama mengeluhkan besaran tarif PBJT jasa hiburan khusus yang diatur sebesar 40-75 persen.

Menurut mereka, ketentuan batas bawah dan atas tarif pajak hiburan itu akan berdampak negatif terhadap keberlangsungan industri karaoke hingga kelab malam.

# Berita Viral

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved