Pelayanan Publik Semakin Baik, Pemkab Mempawah Raih Penghargaan Ombudsman

Dengan dorongan dari Bupati ini memperlihatkan komitmen untuk memberikan pelayanan yang maksimal dan terbaik bagi masyarakat

|
Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ramadhan
Kepala Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Provinsi Kalimantan Barat Tariyah, menyerahkan hasil penilaian kepatuhan pelayanan publik Tahun 2023 kepada Bupati Mempawah Erlina, Senin 15 Januari 2024. 

Tariyah berharap di tahun yang akan datang pelayanan publik di Kabupaten Mempawah dapat ditingkatkan, sehingga pelayanan yang terbaik dapat diterima oleh masyarakat yang ada di Kabupaten Mempawah.

Dirinya melanjutkan bahwa dengan sinergisitas seluruh pihak yang ada di Kabupaten Mempawah serta berbagai inovasi yang dilakukan akan terpenuhinya standar pelayanan publik yang prima serta pemerintah desa yang ada di Kabupaten Mempawah.

"Dengan dorongan dari Bupati ini memperlihatkan komitmen untuk memberikan pelayanan yang maksimal dan terbaik bagi masyarakat," ujarnya.

Ia menjelaskan, Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik adalah penilaian untuk mengukur tingkat kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik pada Kementerian/Lembaga/Daerah terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Penilaian ini merupakan salah satu upaya pencegahan maladministrasi dengan menilai kondisi penyelenggaraan pelayanan publik secara komprehensif dengan hasil akhirnya berupa Opini Pengawasan Pelayanan Publik.

Ombudsman dalam melakukan penilaian pada 2023 melakukan berbagai perubahan dan penyempurnaan. Ada empat dimensi yang dinilai, yaitu kompetensi penyelenggara, pemenuhan sarana dan prasarana, pemenuhan standar pelayanan publik, serta pengelola pengaduan. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved