Berita Viral
Kebut IKD! Jokowi: Paling Lambat Bulan 6 Harus Selesai
Demi percepatan penerapan IKD sebagai pengganti e-KTP di tahun 2024, Presiden Joko Widodo kini langsung turun tangan.
Yang jelas, syarat utama untuk bisa mempunyai KTP digital adalah sudah memiliki e-KTP, bisa mengoperasikan smartphone, serta berada di wilayah yang punya koneksi internet.
Sementara itu, dalam aplikasi “KTP Digital”, akan termuat:
- data dokumen KTP dan Kartu Keluarga;
- QR Code e-KTP Digital;
- data dokumen hasil integrasi Nomor Induk Kependudukan, seperti sertifikat vaksin, NPWP, dan surat kepemilikan kendaraan.
Adapun gambaran umum mekanisme pembuatan KTP Digital sbb:
Warga mengunduh aplikasi “KTP Digital” (Identitas Digital) di ponsel melalui Play Store dan App Store.
2. Registrasi akun di aplikasi
Warga melakukan registrasi akun di aplikasi dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor ponsel aktif.
3. Verifikasi wajah (face recogniton)
Melalui aplikasi, warga melakukan verifikasi data melalui deteksi wajah. Mekanisme ini juga menjadi bagian dari pengamanan data KTP milik setiap warga.
4. Verifikasi email
Warga melakukan verifikasi melalui e-mail supaya bisa login ke aplikasi.
Proses ini biasa dilakukan dengan klik tautan yang dikirim operator aplikasi melalui pesan email verifikasi.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
(*)
| Viral Video Babi Diangkut Pakai Mobil SPPG Nias Selatan 2025 Bikin Geger |
|
|---|
| Video Mesum ABG Kuansing 2025 di Balik Ruang VIP Rental PS yang Bikin Geger |
|
|---|
| Viral Isu Rapel Gaji Pensiunan PNS Cair November 2025, Ini Klarifikasi Resmi Taspen |
|
|---|
| Polisi Aniaya hingga Tewas Tukang Ojek Asal Kalimantan saat Pesta dengan Miras 2025 |
|
|---|
| Suami Bunuh Sahabat Gara-gara WiFi Usai Rela Istri Disetubuhi 2025 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.