Public Service
Aturan Pergantian Masa Berlaku KTP, Bagaimana Dengan Penggunaan KTP Digital?
Adapun KTP merupakan adalah kartu identitas yang diterbitkan oleh Disdukcapil untuk masyarakat yang memenuhi syarat utama yaitu 17 tahun.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dengan berlakunya KTP Digital tahun 2024 tidak serta merta membuat KTP dengan format lama menjadi non aktip, Pemerintah tetap memberlakukannya sebagai dokumen kependudukan yang resmi.
Adapun KTP merupakan adalah kartu identitas yang diterbitkan oleh Disdukcapil untuk masyarakat yang memenuhi syarat utama yaitu 17 tahun.
Dokumen berbasis elektronik ini diresmikian pertama kali ditahun 2009 hal ini disertai dengan berlakunya sesuai dengan Pasal 67 pada Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Penggunaan KTP elektronik (e-KTP ) berlaku seumur hidup cara mudah bagi masyarakat yang hendak memperbaharui KTP menjadi KTP elektronik secara otomatis akan berlaku untuk seumur hidup.
Selanjutnya tercantum Pada pasal 64 ayat 8, dinyatakan bahwa perubahan data tersebut meliputi elemen data KTP , perubahan dikarenakan kerusakan, atau KTP hilang.
Undang-undang tentang administrasi Kependudukan tidak hanya mengatur tertang KTP melainkan dokumen lain seperti Kartu Keluarga, akta kelahiran, hingga kematian.
• Paling Mudah Punya KTP Digital 2024 Cuma Modal HP dan Koneksi Internet, Berikut Caranya!
Berkenaan dengan merubah masa berlaku e-KTP menjadi seumur hidup maka perlu dilakukan perubahan data secara menyeluruh.
Segala urusan yang menyangkut perubahan data kependudukan sepenuhny merupakan kewenanagan Disdukcapil Kabupaten Kota.
Namun ada beberapa kabupaten saat ini pengurusan dokumen KTP bisa diurus melalui Kantor Kecamatan.
Dikutip dari Dukcapil Kemendagri berikut ini adalah syarat-syarat untuk melakukan perubahan data KTP termasuk saat hendak memperpanjang masa berlakunya.
Untuk memperbaharui KTP perubahan pertama yang harus dilakukan adalah merubah Kartu Keluarga terlebih dahulu.
• Aplikasi Buat KTP Digital, Mudahkan Banyak Urusan
Adapun syarat yang perlu dipersiapkan untuk merubah masa berlaku dokumen KTP adalah sebagai berikut:
* Surat Nikah/putusan pengadilan untuk ganti status perkawinan.
* Surat keterangan RT/RW untuk pindah alamat domisili.
* Ijazah terakhir, jika ingin memperbarui gelar.
* Surat keterangan dari instansi untuk mengubah status pekerjaan.
* Surat keterangan dari pemuka agama jika ingin mengubah data agama.
Jadi pada penggunaan aplikasi IKD atau KTP Digital nantinya masa berlaku KTP akan tetap sama dengan format lama.
Hanya saja dalam hal penggunaannya di integrasikan dalam suatu aplikasi IKD.
Semoga bermanfaat. (*)
JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
![]() |
---|
PANDUAN Lengkap Cara Daftar SNBT 2025, Penuhi Syarat Ini Agar Lolos Persyaratan |
![]() |
---|
Ada Penambahan Insentif, Cara Mendaftar Kartu Prakerja 2025 dengan Syarat Berikut Ini |
![]() |
---|
Penyebab Dana PIP Tidak Cair, Tidak Memenuhi Persyaratan Berkas dan Dokumen Penerima PIP |
![]() |
---|
Apakah Sudah Dibuka KUR BRI 2025? Simak Proses Untuk Mendapatkan Pembiayaan Modal Usaha! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.