Public Service
Paling Mudah Punya KTP Digital 2024 Cuma Modal HP dan Koneksi Internet, Berikut Caranya!
Artinya, bagi warga yang tidak punya ponsel pintar atau smartphone, Kemendagri akan tetap memberikan layanan penerbitan e-KTP.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sejak awal tahun 2024 Pemerintah Ditjen Dukcapil Kemendagri melakukan uji coba dua jalur pelanan yaitu layanan digital dan layanan secara fisik manual.
Artinya, bagi warga yang tidak punya ponsel pintar atau smartphone, Kemendagri akan tetap memberikan layanan penerbitan e-KTP.
Sejalan dengan hal tersebut pemerintah juga telah gencar melakukan sosialisasi KTP Digital hingga kini masif dilaksanakan di berbagai wilayah se-nusantara.
Bagi anda yang ingin mengetahui panduan lengkap pembuatan KTP digital, tentu anda harua mengetahui terlebih dahulu apa itu KTP digital dan fungsinya bagi penduduk Indonesia.
• APLIKASI IKD Buat KTP Digital Tanpa ke Dukcapil dan Manfaat KTP IKD
Penggunaan KTP Digital adalah Identitas Kependudukan Digital (IKD) dalam bentuk aplikasi Digital yang diakses melalui handphone pintar.
Untuk membuat KTP Digital, anda cukup mengunduh men download aplikasi Identitas Kependudukan Digital atau IKD oleh Kemendagri melalui aplikasi PlayStore.
Sebelum mendaftar, pastikan menyiapkan beberapa hal berikut ini:
* Ponsel dengan akses internet
* Nomor Induk Kependudukan (NIK)
* Alamat e-mail aktif
* Nomor ponsel aktif.
• Modal Ibu Jari! Cara Baru Mengaktifkan IKD Tanpa Harus Datang ke Kantor Disdukcapil
Kemudian, ikuti cara mudah membuat KTP digital berikut ini:
1. Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore
2. Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data
3. Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation
4. Pilih scan QR Code yang disiapkan di dalam aplikasi.
5. Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD.
6. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD.
7. Aktivasi IKD telah selesai.
Sebagai catatan, penduduk yang ingin mengaktivasi KTP Digital, bisa dilakukan di Kantor Dukcapil atau di Kantor Kecamatan sesuai domisili. Selamat mencoba. (*)
JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
![]() |
---|
PANDUAN Lengkap Cara Daftar SNBT 2025, Penuhi Syarat Ini Agar Lolos Persyaratan |
![]() |
---|
Ada Penambahan Insentif, Cara Mendaftar Kartu Prakerja 2025 dengan Syarat Berikut Ini |
![]() |
---|
Penyebab Dana PIP Tidak Cair, Tidak Memenuhi Persyaratan Berkas dan Dokumen Penerima PIP |
![]() |
---|
Apakah Sudah Dibuka KUR BRI 2025? Simak Proses Untuk Mendapatkan Pembiayaan Modal Usaha! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.