Public Service

Paling Mudah Punya KTP Digital 2024 Cuma Modal HP dan Koneksi Internet, Berikut Caranya!

Artinya, bagi warga yang tidak punya ponsel pintar atau smartphone, Kemendagri akan tetap memberikan layanan penerbitan e-KTP. 

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TribunPontianak/Ka/Net
Cara buat KTP Digital 2024-Simak cara mudah membuat KTP Digital lewat handphone sebagai pengganti e-KTP. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sejak awal tahun 2024 Pemerintah Ditjen Dukcapil Kemendagri melakukan uji coba dua jalur pelanan yaitu layanan digital dan layanan secara fisik manual.

Artinya, bagi warga yang tidak punya ponsel pintar atau smartphone, Kemendagri akan tetap memberikan layanan penerbitan e-KTP

Sejalan dengan hal tersebut pemerintah juga telah gencar melakukan sosialisasi KTP Digital hingga kini masif dilaksanakan di berbagai wilayah se-nusantara.

Bagi anda yang ingin mengetahui panduan lengkap pembuatan KTP digital, tentu anda harua mengetahui terlebih dahulu apa itu KTP digital dan fungsinya bagi penduduk Indonesia.

APLIKASI IKD Buat KTP Digital Tanpa ke Dukcapil dan Manfaat KTP IKD


Penggunaan KTP Digital adalah Identitas Kependudukan Digital (IKD) dalam bentuk aplikasi Digital yang diakses melalui handphone pintar. 

Untuk membuat KTP Digital, anda cukup mengunduh men download aplikasi Identitas Kependudukan Digital atau IKD oleh Kemendagri melalui aplikasi PlayStore.

Sebelum mendaftar, pastikan menyiapkan beberapa hal berikut ini:

* Ponsel dengan akses internet

* Nomor Induk Kependudukan (NIK)

* Alamat e-mail aktif

* Nomor ponsel aktif.

Modal Ibu Jari! Cara Baru Mengaktifkan IKD Tanpa Harus Datang ke Kantor Disdukcapil

Kemudian, ikuti cara mudah membuat KTP digital berikut ini:

1. Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore

2. Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data

3. Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation

4. Pilih scan QR Code yang disiapkan di dalam aplikasi.

5. Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD.

6. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD.

7. Aktivasi IKD telah selesai.

Sebagai catatan, penduduk yang ingin mengaktivasi KTP Digital, bisa dilakukan di Kantor Dukcapil atau di Kantor Kecamatan sesuai domisili. Selamat mencoba. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved