Public Service

Cara Lapor SPT Tahun 2024 Lewat E-Filing dan Cara Mengatasi Lupa Nomor EFIN Tanpa Ke Kantor Pajak!

Dengan e-filing, kegiatan mengisi dan mengirim SPT tahunan dapat dilakukan dengan mudah dan efisien.

Editor: Peggy Dania
Instagram @ditjenpajakri
Lapor SPT Tahun 2024, Cara Lapor SPT Tahunan di djponline.pajak.go.id, Berikut Cara Dapat EFIN secara Online. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Masa lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak pada 2024 sudah dimulai.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan 219.593 wajib pajak (WP) sudah melaporkan SPT Tahunan 2023 per 8 Januari 2024.

“Sampai hari ini, sudah 219.593 wajib pajak yang sudah menyampaikan SPT, terdiri dari orang pribadi (OP) 208.997 dan badan 10.596,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti saat media briefing di Jakarta, Senin 8 Januari 2024, Dikutip dari Kompas.com

Artikel ini merupakan informasi cara lapor SPT melalui e-filling sekaligus cara mengatasi lupa nomor EFIN tanpa harus kekantor pelayanan Pajak.  

Dengan e-filing, kegiatan mengisi dan mengirim SPT tahunan dapat dilakukan dengan mudah dan efisien.

Pasalnya untuk melapor SPT tahun 2023 telah tersedia formulir elektronik di layanan Pajak online yang akan memandu para pengguna layanan.

Selain itu, layanan pajak online juga dapat diakses kapan dan di mana pun, sehingga penyampaian SPT dapat dilakukan setiap saat selama 24 jam.

Mulai Januari 2024, Ini Cara Lapor SPT Tahunan secara Online, Telat Membayar Dikenakan Denda!

Dikutip dari Kompas.com, Bagi wajib pajak orang pribadi, terdapat dua jenis formulir yang harus dipilih wajib pajak berstatus pegawai sesuai dengan besaran penghasilannya selama setahun, yakni 1770 dan 1770 S.

Formulir itu dapat diisi para wajib pajak melalui laman DJP Online.

Untuk formulir 1770 biasanya digunakan untuk wajib pajak orang pribadi yang berpenghasilan di bawah Rp 60 juta.

Sedangkan untuk yang berpenghasilan di atas Rp 60 juta per tahun menggunakan formulir 1770 S.

Berikut ini cara mengisi masing-masing kedua formulir itu secara online:

1. Wajib pajak masuk ke laman resmi DJP Online, www.pajak.go.id melalui handphone ataupun laptop.

2. Login dengan memasukkan nomor NIK/NPWP dan password serta kode keamanaan.

3. Jika sudah login, maka klik lapor dan pilih e-filing serta buat SPT.

4. Setelah itu akan ada opsi pengisian formulir SPT yang diberikan kepada anda baik 1770 dan 1770 S. Pilih yang sesuai dengan penghasilan anda per tahun.

5. Isi formulir berdasarkan tahun pajak dan status SPT dan klik langkah selanjutnya.

6. Di sini anda akan diarahkan untuk mengisi data langkah demi langkah yang terdiri dari 18 tahap. Mulai isi data terkait penghasilan final, harta yang dimiliki hingga akhir tahun pajak, hingga daftar utang yang dimiliki pada tahun pajak tersebut.

7. Jika Anda tidak memiliki utang pajak dan lainnya maka akan muncul status SPT anda, yakni nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Kemudian, lakukan isi SPT sesuai dengan status.

8. Jika telah selesai maka klik tombol setuju dan kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email atau nomor telepon terdaftar.

9. Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan dan klik tombol kirim SPT.

10. Lalu, wajib pajak akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan ke email.

Apa Sanksi yang Diterima Jika Wajib Pajak Terlambat atau Tidak Melaporkan SPT Tahunan?

Ada beberapa hal yang perlu disiapkan sebelum melapor, termasuk EFIN.

Selanjutnya Kode EFIN (Electronic Filing Identification) digunakan sebagai nomor identitas wajib pajak saat melakukan transaksi perpajakan secara online termasuk untuk mengisi SPT. EFIN terdiri atas beberapa urut angka.

Namun bagaimana jika masyarakat lupa kode EFIN? ada beberapa cara yang bisa dilakukan, berikut informasinya:

* Telepon ke KKP

Salah satu yang bisa dilakukan adalah menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN lewat nomor telepon resmi KKP. Nomor kontak KKP tempat masyarakat terdaftar bisa dilihat pada link www.pajak.go.id./unit-kerja.

Perlu diingat, satu panggilan tersebut hanya bisa untuk satu permohonan layanan. Tujuannya agar tidak ada penyalagunaan kode EFIN.

"Untuk memastikan penelepon tersebut adalah wajib pajak yang bersangkutan petugas akan melakukan verifikasi dan membutuhkan data Proof of Record Ownership (PORO)," tulis Zidni Amaliah Mardlo, pegawai Direktorat Jenderal Pajak, dikutif dari Pajak.go.id.

Sebagai informasi, PORO merupakan proses konfirmasi data wajib pajab yang memastikan orang yang melakukan sambungan telepon atau melakukan permohonan lewat email benar wajib pajak/pengurus badan.

Tujuan untuk menjaga kerahasiaan data wajib pajak serta mencegah adanya penyalahgunaan data wajib pajak.

* Kirim Email

Cara berikutnya mengirimkan email ke KKP. Sama seperti layanan telepon, email anya bisa idgunakan untuk satu permohonan layanan lupa EFIN. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, berikut informasinya:

Scan formulir permohonan EFIN, centang pada jenis permohonan cetak ulang. Formulirnya dapat diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN.

Begini Cara Lapor SPT Tahunan Online Sebelum 31 Maret Untuk Menghindari Denda Rp100.000

Pastikan nomor telepon dan surel yang ditulis di formulir masih aktif.

- Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA).

- Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP.

- Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP.

Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP. Apabila semua data sesuai, petugas akan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui surel.

* Akun Twitter Kring Pajak

Untuk sementara waktu ini, layanan telepon Kring Pajak 1500200 dialihkan.

Jadi untuk layanan bisa dilakukan melalui akun twitter @kring_pajak, surel ke informasi@pajak.go.id untuk informasi pajak atau surel pengaduan@pajak.go.id untuk pengaduan, atau live chat di situs pajak www.pajak.go.id saat jam kerja.

* Media Sosial KKP Tempat WP Terdaftar

Terakhir bisa menghubungi akun media sosial KKP tempat wajib pajak terdaftar. Ini ada melalui Twitter, Facebook ataupun Instagram.

Cara mencarinya pun mudah, yakni @pajak dan diikuti nama daerah. Misalnya @pajaktemanggung atau @pajakwonosobo.

Setelah mengirimkan DM, masyarakat akan diberikan informasi soal layanan yang dibutuhkan, persyaratan, apa yang harus dilakukan.

Demikian informasi untuk lapor SPT online sekaligus cara mengatasi lupa kode EFIN secara online, Semoga bermanfaat. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved