Public Service
Bagaimana Cara Cek Keikutsertaan BPJS Kesehatan Masih Aktif Atau Tidak Tahun 2024?
Peserta yang sudah terdaftar juga perlu mengetahui dengan mengecek keanggotaan BPJS Kesehatan masih aktif atau tidak pada tahun 2024.
- Login mengunakan NIK dan password
- Ketik kode captcha di kolom yang disediakan, klik Login
- Masuk menu Peserta
- Akan tampil informasi status aktif atau tidak
Jika peserta enggan menginstal aplikasi JKN Mobile maka ada pilihan lain yaitu dengan menghubungi Call Center, peserta BPJS Kesehatan bisa melakukan pengecekan kelengkapan data dengan melakukan panggilan ke care center 1500 400.
• Apakah BPJS Kesehatan Kelas 3 Bisa Dapat Fasiltas Rawat Jalan dan Rawat Inap? Cek Ketentuannya!
Selain mengecek secara online kami melengkapi artikel ini dengan informasi mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatan secara offline atau manual.
Peserta bisa melakukan pengecekan data kepesertaan dengan mendatangi petugas BPJS Kesehatan di rumah sakit yang menjadi rujukan.
Petugas dari "BPJS SATU!" berperan dalam Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) BPJS Kesehatan di rumah sakit.
Jika pada saat dicek status kepesertaannya muncul notifikasi registrasi ulang, maka peserta harus melakukan pembaruan data NIK.
Pembaruan data ini tidak akan mengurangi hak peserta untuk mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan.
Dalam proses registrasi ulang ini peserta menyampaikan pembaruan NIK Dukcapil melalui kanal pelayanan Tatap Muka dan Tanpa Tatap Muka.
Demikian cara yang dapat dilakukan untuk cek kepesertaan BPJS Kesehatan yang masih aktif atau tidak pada tahun 2024 , Semoga bermanfaat. (*)
JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
![]() |
---|
PANDUAN Lengkap Cara Daftar SNBT 2025, Penuhi Syarat Ini Agar Lolos Persyaratan |
![]() |
---|
Ada Penambahan Insentif, Cara Mendaftar Kartu Prakerja 2025 dengan Syarat Berikut Ini |
![]() |
---|
Penyebab Dana PIP Tidak Cair, Tidak Memenuhi Persyaratan Berkas dan Dokumen Penerima PIP |
![]() |
---|
Apakah Sudah Dibuka KUR BRI 2025? Simak Proses Untuk Mendapatkan Pembiayaan Modal Usaha! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.