Public Service

Apakah BPJS Kesehatan Kelas 3 Bisa Dapat Fasiltas Rawat Jalan dan Rawat Inap? Cek Ketentuannya!

Hal ini diatur dalam instruksi Presiden No. 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

|
Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/Kompas.com/ka
Simak informasi tentang prosedur bagaimana pelayanan rawat inap dengan BPJS Kesehatan kelas 3. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut beberapa penggunaan BPJS Kesehatan untuk fakses Rawat Jalan bagi kepesertaan mandiri kelas 3. 

BPJS menawarkan sejumlah manfaat untuk masyarakat, mulai dari pelayanan kesehatan, rawat jalan hingga rawat inap.

Semua pelayanan ini memiliki ketentuannya masing-masing.

Mungkin banyak masyarakat yang mempertanyakan berapa lama pasien bisa mendapat fasilitas rawat inap menggunakan BPJS. Berikut penjelasannya:

Perlu diketahui bahawa Peserta JKN BPJS Kesehatan perlu mengetahui manfaat JKN BPJS Kesehatan untuk Rawat Jalan pada tingkat Pertama. 

Hal ini diatur dalam instruksi Presiden No. 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Selanjutnya Kepesertaan BPJS Kesehatan sekarang menjadi semakin penting dimiliki setiap Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang berada di Indonesia.

Dilansir dari situs bpjs.kesehatan.go.id, Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama adalah pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik (primer) meliputi pelayanan Rawat Jalan dan Rawat Inap yang diberikan oleh Puskesmas atau yang setara.

Manfaat yang ditanggung meliputi pelayanan promosi kesehatan dan pencegahan (promotif preventif), pelayanan kuratif dan rehabilitatif (pengobatan), pemeriksaan, pengobatan dan tindakan pelayanan kesehatan gigi tingkat pertama

Lebih Irit Biaya Berobat! Inilah Cara dan Syarat Membuat Kartu BPJS Kesehatan Offline Di Puskesmas!


Berikut ini manfaat JKN BPJS Kesehatan, termasuk untuk Rawat Inap seperti dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan

1. Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama

Pelayanan kesehatan tingkat pertama adalah pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik (primer) meliputi pelayanan Rawat Jalan dan Rawat Inap yang diberikan oleh:

- Puskesmas atau yang setara

- Praktik Mandiri Dokter

- Praktik Mandiri Dokter Gigi

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved