Pelunasan BPIH Dibuka, Para Calon Jemaah Haji Kalbar Perlu Lunasi Rp 28,8 Juta Lagi
Untuk itu, Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Kalbar, H Kamaludin MPd mengungkapkan para calon jemaah haji Kalbar perlu membayar pelu
Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) reguler tahap pertama telah dibuka mulai 10 Januari 2024 hingga 12 Februari 2024 mendatang.
Hal ini ditandai dengan terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 9 Januari 2024.
Lewat keputusan ini, total BPIH yang dibayar akan berbeda-beda di tiap daerah.
Biaya BPIH disesuaikan dengan embarkasinya masing-masing.
Untuk Kalbar tergabung dalam Embarkasi Batam.
Besaran BPIH bagi para jemaah yang tergabung di Embarkasi Batam adalah Rp 53.833.934.
Untuk itu, Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Kalbar, H Kamaludin MPd mengungkapkan para calon jemaah haji Kalbar perlu membayar pelunasan sebesar Rp 28.833.934 juta lagi.
• Pj Wako Pontianak Ani Sofian Pastikan Stok Pangan 3 Bulan Kedepan Cukup
Jumlah tersebut telah dikurangi dengan dana setoran awal para calon jemaah haji yang sebesar Rp 25 juta.
"Besaran Bipih jemaah haji Embarkasi Batam 2024 Rp 53.833.934 dikurangi setoran awal Rp 25 juta, sekitar Rp 28 juta tambahan biaya yang harus disetor jemaah haji reguler 2024," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Kamis 11 Januari 2024.
Kamaludin menjelaskan angka pelunasan BPIH yang akurat disampaikan ke virtual acount masing-masing jemaah haji.
Angka pelunasan BPIH juga kemungkinan berbeda setiap calon jemaah.
Calon jemaah yang mendaftar lebih lama otomatis biaya pelunasannya lebih kecil.
Sebab, dana setoran awal yang sebesar Rp 25 juta mempunyai nilai manfaat yang lebih besar, karena sudah dikelola lebih lama oleh Badan Pengelola Keuangan Haji atau BPKH.
"Angka pelunasan yang akurat ada pada rekening virtual acount masing-masing," jelasnya.
"Ada beda, tergantung lamanya dana tersimpan, contoh jemaah yang daftar tahun 2012 beda dengan yang daftar tahun 2013," tandasnya. (*)
Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini
Update Kasus Keracunan Akibat MBG di Kalbar Bertambah, Terbaru di Simpang Hilir Akibat Makanan Basi |
![]() |
---|
28 KK di Pontianak Alami Kerusakan Rumah Akibat Cuaca Ekstrem |
![]() |
---|
Konflik Agraria Kembali Mencuat, Warga Keluhkan Lahan Digusur dan Panen Gagal |
![]() |
---|
Petani Kalbar Terjepit, dari Konflik Agraria, Krisis Pupuk hingga Akses Air Bersih |
![]() |
---|
Dinkes Kayong Utara Gencarkan PSN dan PJB untuk Tekan Kasus DBD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.