Polres Mempawah Akan Tindak Tegas Penggunaan Knalpot Brong

AKP Gatot Poerwarno berharap, para pengendara sepeda motor untuk tertib dan mentaati peraturan.

Penulis: Ramadhan | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Polres Mempawah
Pamflet Mempawah zero Knalpot Brong. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Kasat Lantas Polres Mempawah AKP Gatot Poerwarno berharap tidak ada lagi penggunaan Knalpot Brong yang mengganggu kenyamanan masyarakat Kabupaten Mempawah, Selasa 9 Januari 2024.

Untuk itu, AKP Gatot Poerwarno berharap, para pengendara sepeda motor untuk tertib dan mentaati peraturan dengan menggunakan knalpot standar bukan Knalpot Brong.

"Kami punya komitmen Mempawah Zero Knalpot Brong demi kenyamanan masyarakat. Oleh sebab itu kami akan tindak tegas penggunaan Knalpot Brong," tegas AKP Gatot.

AKP Gatot menjelaskan, sesuai Pasal 285 (1) UU No 22 Tahun 2009 dijelaskan bahwa setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

"Untuk itu, kami minta kerjasama semua pengguna sepeda motor untuk tidak menggunakan Knalpot Brong. Selain bising, asap yang keluar juga terkena pengendara lain. Maka tidak ada toleransi untuk pengguna Knalpot Brong," ujar AKP Gatot.

AKP Gatot turut mengajak seluruh masyarakat agar bersama-sama menjadikan khususnya Kabupaten Mempawah dan pada umumnya Kalimantan Barat bebas dari Knalpot Brong/racing.

"Stop penggunaan Knalpot Brong. Jadikanlah jalan raya tempat yang aman dan nyaman," tutup Kasat Lantas Polres Mempawah AKP Gatot Poerwarno.

Pengguna Knalpot Brong di Sambas Akui Tak Khawatir Terjaring Razia

(*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved