Berita Viral

Gak Bahaya Ta Ganti e-KTP jadi IKD, Jika HP Hilang Apakah Data Identias Pribadi Tetap Aman?

Apakah berbahaya mengganti e-KTP menjadi IKD dimana semua data dan identias pribadi warga terkoneksi secara digital dalam server.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kemendagri
Gak Bahaya Ta! Ganti e-KTP jadi IKD, Jika HP Hilang Apakah Data Identias Pribadi Aman? 

Data kependudukan digital itu tersimpan di aplikasi ponsel sebagai identitas penduduk.

Berdasarkan aturan itu, adapun fungsi KTP Digital adalah untuk pembuktian identitas, autentikasi identitas, dan otorisasi identitas.

Jika dilihat dari fungsi tersebut, KTP Digital atau IKD bisa dibilang mirip dengan e-KTP (Kartu Tanda Penduduk elektronik), kartu fisik identitas resmi penduduk Indonesia yang telah lama digunakan dan umum diketahui

KTP Digital bisa dibuat dengan mudah melalui aplikasi ponsel bernama “Identitas Kependudukan Digital”. Lantas, bagaimana cara membuat KTP Digital melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital?

Di aplikasi Identitas Kependudukan Digital, pengguna bisa membuat KTP Digital dengan memasukkan dan memadankan data kependudukan yang terdapat di e-KTP. Untuk lebih lengkapnya, berikut adalah penjelasan cara membuat KTP Digital di aplikasi IKD.

Cara membuat KTP Digital di aplikasi IKD

Sebelum mendaftar atau membuat KTP digital di aplikasi IKD, pastikan telah mempersiapkan ponsel dengan akses internet, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat e-mail aktif, dan nomor ponsel aktif.

Selanjutnya, ikuti cara membuat KTP digital via aplikasi IKD di bawah in, sebagaimana dilansir laman SIPPN Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi:

- Unduh aplikasi IKD melalui toko aplikasi Google Play Store (untuk HP Android) atau App Store (untuk iPhone)

- Setelah terinstal, silakan buka aplikasi IKD di ponsel

- Isi data diri seperti NIK, e-mail dan nomor handphone, lalu klik opsi verifikasi data

- Lakukan verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation.

- Setelah tahap pendaftaran di ponsel, pemohon harus mendatangi petugas operator di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (dukcapil) setempat untuk mendapatkan dan melakukan pemindaian (scan) kode QR.

- Setelah melakukan pemindaian, cek e-mail yang didaftarkan tadi untuk mendapat 6 digit PIN guna aktivasi KTP digital di aplikasi IKD. Kemudian, klik opsi aktivasi.

- Selanjutnya, masukkan kode aktivasi atau PIN tersebut dan kode captcha di kolom yang tersedia, lalu klik opsi aktifkan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved