Public Service

Apakah BPJS Kesehatan Kelas 3 Bisa Dapat Fasiltas Rawat Jalan dan Rawat Inap? Cek Ketentuannya!

Hal ini diatur dalam instruksi Presiden No. 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

|
Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/Kompas.com/ka
Simak informasi tentang prosedur bagaimana pelayanan rawat inap dengan BPJS Kesehatan kelas 3. 

- Klinik pertama atau yang setara termasuk fasilitas kesehatan tingkat pertama milik TNI/Polri

- Rumah Sakit Kelas D Pratama atau yang setara

- Faskes Penunjang: Apotik dan Laboratorium

Cara Mudah Bayar BPJS Kesehatan Via M-Banking dan Rincian Kenaikan Iuran BPJS Tahun 2024!

2. Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP)

Manfaat yang ditanggung berupa pelayanan promosi kesehatan dan pencegahan (promotif preventif):

- Penyuluhan kesehatan perorangan

- Imunisasi rutin

- Keluarga Berencana meliputi konseling dan pelayanan kontrasepsi, termasuk vasektomi dan tubektomi bekerja sama dengan BKKBN.

- Skrining riwayat kesehatan dan pelayanan penapisan atau skrining kesehatan tertentu, yang diberikan untuk mendeteksi risiko penyakit dengan metode tertentu atau untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan risiko penyakit tertentu.

- Peningkatan kesehatan bagi peserta penderita penyakit kronis

Pelayanan kuratif dan rehabilitatif (pengobatan) mencakup:

- Administrasi pelayanan

- Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis

- Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif

- Pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved