Syarat Buat KTP Digital di Rumah, Cukup Pakai HP IKD Untuk Mengaktifkan dan Bisa Digunakan

Seperti mengakses KTP Digital, Kartu Keluarga Digital, Vaksin Covid-19, NPWP, Kepemilikan Kendaraan BKN, dan Daftar Pemilih Tetap 2024.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
YouTube Tribun Singkawang
Cara dan syarat KTP Digital hanya dari rumah dengan menggunakan aplikasi IKD. 

- Nomor ponsel pribadi yang aktif.

Tahapan aktivasi IKD

- Download aplikasi IKD di PlayStore/AppStore.

- Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data.

- Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation.

- Setelah itu, pilih scan QR Code yang dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

- Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD.

- Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD.

- Proses aktivasi IKD telah selesai.

Setelah semua proses selesai maka KTP Digital sudah bisa digunakan untuk keperluan administrasi sehari-hari.

Pastikan untuk segera aktivasi sendiri di rumah lalu pastikan sudah memiliki kontak petugas dukcapil untuk meminta QR Code.

Cek berita menarik lain seputar aplikasi di sini

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved