Syarat Buat KTP Digital di Rumah, Cukup Pakai HP IKD Untuk Mengaktifkan dan Bisa Digunakan
Seperti mengakses KTP Digital, Kartu Keluarga Digital, Vaksin Covid-19, NPWP, Kepemilikan Kendaraan BKN, dan Daftar Pemilih Tetap 2024.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan solusi inovatif yang menggantikan e-KTP.
Proses aktivasi IKD cukup mudah dan mempermudah untuk mengurus administrasi dalam kegiatan sehari-hari,.
Seperti mengakses KTP Digital, Kartu Keluarga Digital, Vaksin Covid-19, NPWP, Kepemilikan Kendaraan BKN, dan Daftar Pemilih Tetap 2024.
Pengguna dapat mengakses informasi identitas mereka melalui aplikasi digital.
Langkah-langkah yang harus dilakukan untuk membuat IKD meliputi mengunduh aplikasi, mengisi data, melakukan verifikasi wajah, dan aktivasi melalui email.
Baca juga: Alasan Pemerintah Terapkan IKD Padahal Sudah Ada e-KTP
IKD bertujuan untuk mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan.
Serta meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk, mempermudah transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital.
Paling utama adalah mengamankan kepemilikan Identitas Kependudukan Digital melalui sistem autentikasi.
Sehingga IKD diharapkan dapat membuat pelayanan adminduk menjadi semakin mudah, cepat, efektif, dan efisien.
Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah KTP Digital yang menggantikan e-KTP.
Setelah Dukcapil Kemendagri tidak menambah persediaan blangko e-KTP, IKD menjadi pengganti e-KTP dalam bentuk aplikasi digital yang diakses melalui smartphone.
Cara dan Syarat Membuat Identitas Kependudukan Digital (IKD) Pengganti e-KTP
- Perangkat HP atau Ponsel dengan akses internet
- Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Alamat e-mail pribadi yang aktif.
- Nomor ponsel pribadi yang aktif.
Tahapan aktivasi IKD
- Download aplikasi IKD di PlayStore/AppStore.
- Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data.
- Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation.
- Setelah itu, pilih scan QR Code yang dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD.
- Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD.
- Proses aktivasi IKD telah selesai.
Setelah semua proses selesai maka KTP Digital sudah bisa digunakan untuk keperluan administrasi sehari-hari.
Pastikan untuk segera aktivasi sendiri di rumah lalu pastikan sudah memiliki kontak petugas dukcapil untuk meminta QR Code.
Cek berita menarik lain seputar aplikasi di sini
AWAS Kriminal Digital, Cek Daftar Modus Pelaku Penipuan Online Kuras Saldo Korban di Rekening Bank |
![]() |
---|
Petani Hidroponik Kian Cuan dengan Penjualan Digital Berkecepatan Tinggi |
![]() |
---|
Disdukcapil Gandeng TP PKK Sambas Gelar Sosialiasi Informasi Adminduk |
![]() |
---|
Hilirisasi Kratom dan Digitalisasi UMKM di Kalbar Buka Peluang Lapangan Kerja Baru |
![]() |
---|
Kementerian UMKM Dorong Hilirisasi dan Digitalisasi UMKM Kratom Lewat Platform Digital |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.