Syarat Buat KTP Digital di Rumah, Cukup Pakai HP IKD Untuk Mengaktifkan dan Bisa Digunakan

Seperti mengakses KTP Digital, Kartu Keluarga Digital, Vaksin Covid-19, NPWP, Kepemilikan Kendaraan BKN, dan Daftar Pemilih Tetap 2024.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
YouTube Tribun Singkawang
Cara dan syarat KTP Digital hanya dari rumah dengan menggunakan aplikasi IKD. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan solusi inovatif yang menggantikan e-KTP.

Proses aktivasi IKD cukup mudah dan mempermudah untuk mengurus administrasi dalam kegiatan sehari-hari,.

Seperti mengakses KTP Digital, Kartu Keluarga Digital, Vaksin Covid-19, NPWP, Kepemilikan Kendaraan BKN, dan Daftar Pemilih Tetap 2024.

Pengguna dapat mengakses informasi identitas mereka melalui aplikasi digital.

Langkah-langkah yang harus dilakukan untuk membuat IKD meliputi mengunduh aplikasi, mengisi data, melakukan verifikasi wajah, dan aktivasi melalui email.

Baca juga: Alasan Pemerintah Terapkan IKD Padahal Sudah Ada e-KTP

IKD bertujuan untuk mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan.

Serta meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk, mempermudah transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital.

Paling utama adalah mengamankan kepemilikan Identitas Kependudukan Digital melalui sistem autentikasi.

Sehingga IKD diharapkan dapat membuat pelayanan adminduk menjadi semakin mudah, cepat, efektif, dan efisien.

Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah KTP Digital yang menggantikan e-KTP.

Setelah Dukcapil Kemendagri tidak menambah persediaan blangko e-KTP, IKD menjadi pengganti e-KTP dalam bentuk aplikasi digital yang diakses melalui smartphone.

Cara dan Syarat Membuat Identitas Kependudukan Digital (IKD) Pengganti e-KTP

- Perangkat HP atau Ponsel dengan akses internet

- Nomor Induk Kependudukan (NIK).

- Alamat e-mail pribadi yang aktif.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved