Berita Viral

Resmi Pakai HP! Beli Gas Elpiji 3 Kg di Warung Kini Wajib IKD

Resmi berlaku, syarat pembelian Gas Elpiji Subsidi 3kg di warung terdekat kini harus menunjukkan IKD yang merupakan pengganti e-KTP di 2024.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Resmi! Beli Gas Elpiji 3 Kg di Warung Kini Wajib Pakai IKD. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku, syarat pembelian Gas Elpiji Subsidi 3kg di warung terdekat kini harus menunjukkan IKD yang merupakan pengganti e-KTP di 2024.

Seperti diketahui, kini seluruh masyarakat diminta mengaktifkan IKD sebagai pengganti e-KTP bagi yang memenuhui syarat dan ketentuan.

Dengan demikian, bagi warga yang sudah terdaftar dan ingin membeli Gas LPG Subsidi tinggal membawa smartphone untuk menunjukkan IKD ke penjual.

Dalam hal ini PT Pertamina (Persero) memastikan masyarakat masih tetap bisa membeli elpiji tabung 3 kilogram (kg) di warung-warung kecil atau pengecer.

Meski ada aturan baru harus melakukan pendaftaran KTP atau KK di sub penyalur atau pangkalan resmi Pertamina.

Hanya saja, pembelian elpiji tabung melon di warung-warung kecil tersebut diperketat, yakni hanya konsumen yang sudah mendaftar dan terdata di sistem Pertamina.

Inilah Kelompok Warga yang Tak Bisa Ganti e-KTP jadi IKD

Seperti yang diungkap Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dalam konferensi pers di Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu 3 Januari 2024.

"Jadi yang di pengecer apakah (pembelian) menggunakan tanda pengenal seperti KTP atau NIK, iya," ujarnya.

Ia menuturkan, penerapan pembelian elpiji 3 kg menggunakan KTP atau NIK sudah resmi diterapkan pemerintah sejak 1 Januari 2024. Skema ini dimaksudkan untuk mendata pembelian elpiji 3 kg sehingga meningkatkan pengawasan dan distribusinya bisa lebih tepat sasaran.

"(Melalui) program ini kita bisa mendata untuk mengetahui siapa saja yang membeli elpiji 3 kg," kata dia.

Saat ini, pendaftaran bagi masyarakat yang ingin membeli elpiji 3 kg pun masih dibuka. Masyarakat yang belum terdata diminta untuk mendaftarkan diri terlebih dahulu ke pangkalan resmi Pertamina agar bisa membeli elpiji 3 kg.

Tahapan untuk mendaftarkan diri sebagai pengguna elpiji 3 kg dapat dilakukan dengan membawa KTP atau KK ke pangkalan resmi Pertamina untuk dilakukan pendataan ke dalam sistem berbasis website (merchant apps) Pertamina.

Dirjen Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menambahkan, saat ini alokasi penjualan elpiji ke masyarakat sebesar minimal 80 persen melalui agen atau pangkalan resmi Pertamina, dan maksimal 20 persen melalui pengecer atau warung-warung kecil.

Komposisi tersebut mengalami perubahan akhir Juli 2023 lalu, di mana sebelumnya minimal 70 persen dijual melalui pangkalan atau agen, dan maksimal 30 persen melalui pengecer.

"Masyarakat yang membeli di pengecer tidak perlu (beli) di pangkalan, kan harus terdaftar juga NIK-nya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved